Sentuh Rp 8,57 Triliun, Investasi di Kota Bandung Lampaui Target

- Editor

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan saat FGD dalam rangka Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Savoy Homman Hotel, Kamis 24 Oktober 2024.

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan saat FGD dalam rangka Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Savoy Homman Hotel, Kamis 24 Oktober 2024.

BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Investasi di Kota Bandung pada tahun 2024 telah melampaui target. Dari target sebesar Rp7,3 triliun, hingga dengan triwulan III telah tercapai Rp8,57 triliun.

Hal itu diungkapkan Pj Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan pada Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Savoy Homman Hotel, Kamis 24 Oktober 2024.

Pada tahun 2023 lalu, investasi di Kota Bandung juga melewati target. Dari target sebesar Rp7,25 triliun tercapai Rp8,53 triliun.

“Kemudahan berinvestasi merupakan ‘privilage’ yang diberikan pemerintah kepada investor, dengan insentif sebagai salah satu haknya,” tuturnya.

“Dalam hal investasi telah memiliki Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis, Perda tersebut perlu diterjemahkan ke dalam peraturan wali kota, salah satunya mengatur tentang insentif,” beber Dharmawan.

Menurut Dharmawan, agar pertumbuhan ekonomi meningkat, syarat utamanya adalah iklim investasinya harus sehat. Sehat dalam arti, semua perizinan ditempuh secara prosedural dengan kemudahan yang akan didapat oleh investor.

“Kita memastikan bahwa kebijakan investasi dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny A. Nurudin menyampaikan, pemberian insentif harus tepat sasaran berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, dan efektif, efisien.

“Saya juga mengajak para investor agar seimbang dalam hak dan kewajibannya. Pemkot Bandung telah memberikan kemudahan berinvestasi, maka agar diimbangi dengan berinvestasi sesuai rencana umum,” ungkapnya.**

Berita Terkait

27 Kabupaten dan Kota Serentak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat
Pemkot Cimahi Sosialisasikan DAK Fisik Bidang Sanitasi
TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak
Amankan Pelanggan Saat Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 783 personel
Darwisman Jabat Kepala OJK Provinsi Jabar
Sekda Herman Suryatman Serahkan LKPD Tahun 2024 kepada BPK RI
Peserta Program PPKS Diberi Pelatihan Sesuai Minat Bakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:52 WIB

27 Kabupaten dan Kota Serentak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:53 WIB

Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:59 WIB

Pemkot Cimahi Sosialisasikan DAK Fisik Bidang Sanitasi

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:31 WIB

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:23 WIB

Amankan Pelanggan Saat Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 783 personel

Berita Terbaru

NEWS

Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:53 WIB

NEWS

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Kamis, 27 Mar 2025 - 14:31 WIB