BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan kapasitas warga Masyarakat dalam hal kesiapsiagaan bencana dengan melakukan sejumlah mitigasi bencana, salah satunya dengan membentuk Kelurahan Tangguh Bencana (KATANA) pada tahun 2022 silam.
Kegiatan Penguatan kapasitas KATANA kembali digelar selama dua hari, pada tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, bertempat di Aula Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (30/10). Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari empat (4) Kelurahan Tangguh Bencana di Kota Cimahi yaitu Kelurahan Cimahi, Kelurahan Cigugur Tengah, Kelurahan Setiamanah, Kelurahan Cibabat.
Kelurahan Tangguh Bencana ialah kelurahan yang memiliki kemampuan secara mandiri dalam mengenali dan menghadapi ancaman di wilayahnya serta mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk dapat segera mengantisipasi atau menolong diri dan orang lain apabila terjadinya bencana. Dengan dibentuknya Kelurahan Tangguh Bencana, upaya mitigasi bencana diharapkan dapat menyentuh hingga lapisan masyarakat paling bawah yakni di tingkat Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana, Deny Supriyatna menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan kegiatan yang bersifat seremonial, “Lebih dari itu kegiatan ini adalah untuk pengembangan Kelurahan Tangguh Bencana secara berkesinambungan, guna melindungi masyarakat di kawasan rawan bencana, meningkatkan peran serta masyarakat dalam hal kebencanaan, khususnya kelompok rentan serta dapat menigkatkan kerjaasama antara para pemangku kepentingan dalam pengurangan risiko bencana baik pemerintahan daerah, lembaga usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok-kelompok lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Deny menjelaskan bahwa kegiatan hari ini juga dilakukan untuk mengukur Indeks Risiko Bencana, yakni untuk mengetahui sampai sejauh mana ketangguhan kelurahan khususnya Kelurahan Cibabat, Kelurahan Cigugur, Kelurahan Setiamanah dan Kelurahan Cimahi dalam penanggulangan bencana yang ada di wilayah masing-masing.
Indeks Risiko Bencana adalah ukuran yang digunakan untuk mengetahui tingkat kerentanan suatu wilayah terhadap bencana. Angka ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kerentanan sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. Dalam konteks ini, kesiapsiagaan masyarakat merupakan salah satu pilar utama yang dapat mengurangi risiko bencana dan meminimalisir dampak yang ditimbulkannya.
Indeks Risiko Bencana ini selain sebagai alat untuk mengukur tingkat ketangguhan secara sederhana, hasil ini juga digunakan sebagai dasar atau acuan dalam pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
Berdasarkan penilaian mandiri, desa atau kelurahan dapat dikelompokkan menjadi:
Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pratama (skor < 58.33)
Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Madya (skor 58.33 – 83.33)
Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Utama (skor > 83.33)
“Jadi BPBD Kota Cimahi ini selain untuk mengukur kemampuan kelurahan yang ada di wilayah Kota Cimahi pada saat pra bencana, nanti berdasarkan indikator yang akan dilaksanakan di dalam kegiatan ini akan tergambar dalam waktu 2 hari ini akan terukur indeks risiko bencananya,” jelasnya.
Deni juga menyampaikan dalam upaya mitigasi bencana, masing-masing kelurahan harus memiliki kajian resiko bencana, “Jadi indikator dalam penilaian ketangguhan kelurahan tersebut salah satunya adalah kajian risiko bencana, dalam kajian risiko becana tersebut dianalisis ancaman bencananya apa saja. Ketika sudah diketahui ancaman bencananya, maka disusun rencana penanggulangannya. Nah nanti setiap kelurahan membuat rencana penanggulangan bencana, membuat peta jalur evakuasi di wilayahnya masing-masing. Seperti itu contohnya apabila sudah diimplementasikan,” pungkasnya.
Deni berharap seluruh kelurahan di Kota Cimahi berada dalam status Kelurahan Tangguh Bencana Utama yang artinya seluruh elemen masyarakat sudah siap siaga terhadap bencana, baik itu pada saat pra bencana, saat terjadi bencana hingga pasca bencana. (Bidang IKPS)