BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi masih menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait formulasi penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
“Kita masih menunggu aturan dan regulasi dari Kemenaker terkait UMK 2025. Informasinya minggu depan akan turun,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana, Jumat (8/11/2024).
Meski petunjuk teknisnya belum turun dari Kemenaker, kata Febie, pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintahan, perusahaan, serikat pekerja dan lainnya sudah melakukan pembahasan awal mengenai upah tahun depan.
Febie mengatakan, kalangan pengusaha dan serikat pekerja sepakat untuk menunggu regulasi dari pemerintah. Khususnya setelah terbitnya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atas gugata uji materi Undang-undang Cipta Kerja.
“Pihak pemerintah juga pengusaha dan serikat pekerja menunggu petunjuk dari Kemenaker apakah ada formulasi terbaru sebagai tindak lanjut putusan MK,” ujar dia.
Dirinya melanjutkan perusahaan di Kota Cimahi yang mencapai 135 rata-rata mematuhi untuk membayar upah sesuai keputusan. Meskipun diakuinya masih ada saja yang tidak sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan dengan berbagai alasan.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp 3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.
“Kepatuhan rata-rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, akhirnya pembayaran dihitung sesuai pekerja yang masuk. Jadi dibayar kalau kerja dan ada order dan itu sudah disepakati hasil musyawarah,” ujar dia.
Dia mengatakan, kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini kurang baik karena terdampak ekonomi global sehingga berpengaruh terhadap order. “Kalau perusahaan sedang baik-baik saja karena kondisi ekonomi global kurang bagus. Berimbas ke order perusahaan agak kurang,” beber Febie.**