Kenaikan Pangkat Teddy Jadi Sorotan, Berikut Ini yang Harus Ditempuh untuk Naik Pangkat Sesuai UU

- Editor

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya. (Foto: Intimewa)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya. (Foto: Intimewa)

BIPOL.CO, JAKARTA – Kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letnan Kolonen (Letkol) mendapat sorotan publik. Alih-alih dekat dengan Presiden Prabowo, pangkat Teddy begitu cepat dinaikan.

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtat misalnya meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) belajar kembali soal kewenangan.

“Pak KASAD yang baik, mohon dipelajari baik-baik soal kewenangan. Kewenangan itu bukan berarti anda bisa lakukan semaunya,” kata Zainal Arifin Mochtar dikutip dari unggahannya di Threads, Kamis (13/3/2025), dilansir dari Fajar.co.

Dosen Universitas Gadjah Masa (UGM) itu menjelaskan kewenangan tak datang begitu saja. Ada aturannya.

“Kewenangan itu bukan batu dari langit. Ia diatur salam peraturan. Bersumber dari aturan dan melaksanakannya juga pakai aturan,” ujarnya.

Karena berangkat dari aturan, maka ada batasannya. Batasan itu tertuang dalam aturan,

“Makanya, ada batasannya. Ya batasannya yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Batasannya juga ada namanya asas umum,” ucapnya.

Soal Sekretaris Kabinet (Seskab) yang naik pangkat jadi Letkol, menurut Zainal Arifin diakui saja. Bahwa memang melanggar Undang-Undang (UU).

“Pak, biarkan Teddy itu melanggar UU. Jadi biarkan itu adalah perbuatan melanggar UU. Monggo dipelajari kembali Pak,” pungkasnya.

KASAD Minta Tak Diintervensi

Sebelumnya, KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta tak diintervensi. Setelah kenaikan pangkat Teddy jadi Mayor ke Letkol.

Pernyataan Maruli itu disampaikan dalam siaran pers resmi TNI AD saat mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli.

Maruli menilai prestasi yang diukir Teddy di militer dan pemerintahan layak untuk diapresiasi dengan kenaikan pangkat.

Tidak hanya kepada Teddy, Maruli menegaskan kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat juga terbuka untuk seluruh prajurit yang mau memberikan kinerja terbaik dan pengorbanan untuk bangsa.

Kenaikan Pangkat TNI, Wajib Melalui Sesko TNI?

Berikut aturan dalam kenaikan pangkat TNI dan wajib untuk mengikuti Sesko TNI. Dari Mayor jadi Letkol, begini aturannya.

Kenaikan pangkat dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan proses yang diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, salah satunya terkait dengan pendidikan militer. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kenaikan pangkat dalam TNI wajib melalui Sekolah Staf dan Komando atau Sesko TNI.

Dikutip dari Tempo.co, dalam sistem kepangkatan TNI, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk masa dinas, prestasi, kebutuhan organisasi, serta pendidikan militer tertentu seperti Sesko TNI.

Regulasi yang Mengatur Kenaikan Pangkat TNI

Kenaikan pangkat dalam TNI diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur jenjang kepangkatan, syarat masa dinas, serta kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh setiap prajurit yang ingin naik pangkat.

Berdasarkan peraturan tersebut, pendidikan Sesko merupakan salah satu persyaratan utama bagi perwira menengah yang ingin naik ke jenjang yang lebih tinggi. Sesko diselenggarakan oleh masing-masing matra, yakni Sesko Angkatan Darat (Seskoad), Sesko Angkatan Laut (Seskoal), Sesko Angkatan Udara (Seskoau), serta Sesko TNI yang mencakup integrasi antarmatra.

Kaitan Sesko dengan Kenaikan Pangkat

1. Dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol)

Wajib lulus Sesko atau pendidikan setara untuk bisa naik pangkat ke Letkol.

Jika hanya mengikuti pendidikan lanjutan perwira tanpa Sesko, masa dinas yang dibutuhkan lebih panjang.

2. Dari Letkol ke Kolonel

Harus menyelesaikan pendidikan Sesko TNI atau Sesko Matra.

Memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik serta memenuhi masa dinas yang ditentukan.

Dari Kolonel ke Jenderal Bintang Satu (Brigjen)

Selain lulus Sesko TNI, perwira juga harus mengikuti Lemhannas sebagai syarat tambahan untuk jenjang strategis.

Pengecualian atau Percepatan Kenaikan Pangkat

Dalam kondisi tertentu, TNI dapat memberikan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

Perwira yang memiliki prestasi luar biasa bisa mendapatkan dispensasi dari Panglima TNI.

Beberapa hari belakangan, kasus kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan. Mayor Teddy naik pangkat menjadi Letnan Kolonel tanpa melalui pendidikan Sesko dan dengan masa dinas yang lebih singkat dari ketentuan umum. Kenaikan pangkat ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.

Berikut lima poin dasar tersebut:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan merupakan bagian dari kebijakan organisasi. Namun, beberapa pihak mempertanyakan regulasi yang mendasari keputusan tersebut. (*)

Berita Terkait

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Wagub Jabar Minta Setiap Kecamatan ada SMA

Rabu, 23 Apr 2025 - 08:02 WIB