Mantan Artis Diduga Edarkan Uang Palsu di Sebuah Mall

- Editor

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Diduga mengedarkan uang palsu, mantan artis berinisial SKW alias SA (41) ditangkap aparat kepolisian.

Awalnya SKW diduga mengedarkan uang palsu saat berbelanja di Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4).<span;><span;><span;> Saat itu ia berbelanja di Hypermart dan gerai.

Dilansir dari Tribun-video.com, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendy menjelaskan awal ditangkapnya SKW hingga penangkapan<span;><span;>.

Menurut Teddy, dari situlah SKW beraksi, yang mana dalam percobaan pertama terduga pelaku telah berhasil membelanjakan uang palsu.

Sukses di percobaan pertama, SKW kemudian mencoba peruntungan kedua. Ia kemudian berbelanja di toko yang berbeda.

Namun saat ia hendak membayar, kasir memeriksa keaslian uang menggunakan alat pendeteksi sinar UV.

Diketahui uang tersebut palsu, alhasil, transaksi pun dibatalkan.

 menyerah, SKW kemudian berbelanja di toko lainnya.

Saat tiba di meja kasir, SKW mengeluarkan 11 lembar yang palsu dan kembali ketahuan.

Atas kejadian itu, pihak sekuriti mengamankan SKW dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lipo Kemang.

Dari situlah diketahui SKW sudah menggunakan uang palsu lebih dari dua kali.

<span;>Hingga akhirnya SKW diserahkan kepada Polres Metro Bekasi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan SKW kedapatan membawa uang palsu senilai Rp 223 juta di dalam tasnya.

Dengan rincian gepokan uang palsu dengan epcahan Rp 100.000 dengan total senilai Rp 223,5 juta.

Selain uang palsu, polisi juga menyita dua unit ponsel, iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang ditemukan di tas pelaku.

<span;>Dari barang bukti yang ditemukan, SKW diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dalam jumlah besar.

<span;>Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung melakukan pengembangan kasus ini.

<span;>Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)

Berita Terkait

Berada di Posisi ke-4 Persija Targetkan Tiga Poin Lawan Semen Padang
Ribuan Runners Padati Balai Kota Bandung dalam ‘Run for Humanity 2025’
Muhammad Farhan Buka Kompetisi U-15 PSSI Kota Bandung Piala Persib
Persib Taklukkan Bali United 2-1, Hodak Tetap Evaluasi Performa Pemain
Beri Dukungan Penuh untuk Persib, Farhan: Hari Ini Kita Menang, Back to Back Semakin Dekat!
Persib Versus Bali United, Laga Adu Prestasi Sejak Era Liga 1
Persib Siap Jamu Bali United Meski Sejumlah Pemain Bakal Absen, Hodak: Harus Maksimal
Timba Ilmu, Farhan Kumpulkan Para Wali Kota di Indonesia di Pendopo

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:04 WIB

Ribuan Runners Padati Balai Kota Bandung dalam ‘Run for Humanity 2025’

Minggu, 20 April 2025 - 12:04 WIB

Muhammad Farhan Buka Kompetisi U-15 PSSI Kota Bandung Piala Persib

Sabtu, 19 April 2025 - 11:49 WIB

Persib Taklukkan Bali United 2-1, Hodak Tetap Evaluasi Performa Pemain

Jumat, 18 April 2025 - 15:50 WIB

Beri Dukungan Penuh untuk Persib, Farhan: Hari Ini Kita Menang, Back to Back Semakin Dekat!

Jumat, 18 April 2025 - 09:47 WIB

Persib Versus Bali United, Laga Adu Prestasi Sejak Era Liga 1

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB