BIPOL.CO, JAKARTA – Diduga mengedarkan uang palsu, mantan artis berinisial SKW alias SA (41) ditangkap aparat kepolisian.
Awalnya SKW diduga mengedarkan uang palsu saat berbelanja di Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4).<span;><span;><span;> Saat itu ia berbelanja di Hypermart dan gerai.
Dilansir dari Tribun-video.com, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendy menjelaskan awal ditangkapnya SKW hingga penangkapan<span;><span;>.
Menurut Teddy, dari situlah SKW beraksi, yang mana dalam percobaan pertama terduga pelaku telah berhasil membelanjakan uang palsu.
Sukses di percobaan pertama, SKW kemudian mencoba peruntungan kedua. Ia kemudian berbelanja di toko yang berbeda.
Namun saat ia hendak membayar, kasir memeriksa keaslian uang menggunakan alat pendeteksi sinar UV.
Diketahui uang tersebut palsu, alhasil, transaksi pun dibatalkan.
menyerah, SKW kemudian berbelanja di toko lainnya.
Saat tiba di meja kasir, SKW mengeluarkan 11 lembar yang palsu dan kembali ketahuan.
Atas kejadian itu, pihak sekuriti mengamankan SKW dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lipo Kemang.
Dari situlah diketahui SKW sudah menggunakan uang palsu lebih dari dua kali.
<span;>Hingga akhirnya SKW diserahkan kepada Polres Metro Bekasi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan SKW kedapatan membawa uang palsu senilai Rp 223 juta di dalam tasnya.
Dengan rincian gepokan uang palsu dengan epcahan Rp 100.000 dengan total senilai Rp 223,5 juta.
Selain uang palsu, polisi juga menyita dua unit ponsel, iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang ditemukan di tas pelaku.
<span;>Dari barang bukti yang ditemukan, SKW diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dalam jumlah besar.
<span;>Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung melakukan pengembangan kasus ini.
<span;>Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)