BIPOL.CO, BANDUNG – Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan sebuah program istimewa yaitu insentif pajak daerah tahun 2025 hingga 100 persen.
Dikutip dari media Instagram humas Pemda Kabupaten Bandung, Jum’at 25 April 2025, cukup dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan, PBB-P2 tahun 2025 maka dari seluruh tagihan dari tahun 1994 hingga 2024 akan dianggap lunas secara otomatis
Berdasarkan peraturan Bupati Bandung Nomor 49 tanggal 8 April 2025 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan atas tunggakan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah, Bupati Bandung memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi denda PBB-P2. Masa berlaku mulai tgl 8 april s/d 30 Juni 2025
Pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pajak daerah ini Otomatis dari sistem tidak perlu mengajukan permohonan.
Adapun diskon insentif hingga 100 persen ketentuanya sebagai berikut;
1. Pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 Buku 1 dan Buku 2 untuk tahun 1994 s/d 2024 diberukan pengurangan sebesar 100 persen untuk setiap tahun pajak apabila membayar PBB ketetapan tahun 2025.
2. Pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 Buku III sampai dengan Buku V untuk tahun 1994 sampqi dengan tahun 2012 diberikan pengurangan pajak PBB sebesar 30 persen
3. Penghapusan sanksi administrasi denda PBB P-2 Buku I sampai dengan Buku V dari tahun 1994 sampai tahun 2024
4. Penghapusan sanksi administrasi denda PBJT (Makan dan atau minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Mesenian dna Hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah jntuk masa pajak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2025.
Masa berlaku mulai dari tgl 8 April – 30 Juni 2025
Sementara untuk Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor tahun 2025 hadir lebih awal.
Sobat pajak cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan, sedangkan tunggakan dan denda pajak kendaraan tahu-tahun sebelumnya dihapuskan. (Ads)