BIPOL.CO, BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Bandung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bandung akhir tahun anggaran 2024 dan Persetujuan terhadap beberapa buah Raperda.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (28/4/2025), dipimpin Ketua DPRD Hj Renie Rahayu Fauzi.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis atas pelaksanaan kinerja Pemerintah Daerah selama tahun 2024, sebagai bentuk fungsi pengawasan dan akuntabilitas publik.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Renie Rahayu Fauzi mengungkapkan, rekomendasi yang disampaikan mencakup berbagai aspek strategis, antara lain sektor pelayanan publik, tata kelola keuangan daerah, pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi yang bersifat konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Bandung, dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat pada periode mendatang,” kata Renie.
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati manyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung akhir tahun anggaran 2024.
Selain itu, dalam rapat paripurna juga disampaikan laporan Panitia khusus (Pansus) I, II dan III.
Pansus I DPRD Kabupaten Bandung membahas tentang LKPJ Bupati Bandung Tahun Anggaran 2024.
Ketua Pansus I H. Tarya Witarsa menyampaikan, sesuai ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ yang memuat laporan hasil pembangunan daerah.
Tarya mengatakan, Pemkab Bandung harus mampu meningkatkan capaian Indeks Pembanguan Manusia (IPM) yang masih di bawah rata- rata nasional. Selain itu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus lebih optimal, serta penyerapan anggaran harus lebih efektif. SKPD harus mampu membuat perencanaan agar terserap dengan data yang konkrit.
Sedangkan Pansus II membahas Raperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung (PBG) yang diketua H. Dadang Suryana, S.Ip.
Wakil Ketua Pansus II Imam Sutanto mewakili ketua pansus yang berhalangan hadir menyebutkan, untuk membedah Raperda PBG, Pansus II memperdalam subtansi, ekspos dari SKPD, melakukan kunjungan kerja dan membahas materi serta melakukan rapat kerja dengan OPD terkait.
“PBG merupakan aspek penting untuk kualitas pembangunan dan kenyamanan serta kesehatan masyarakat. Namun harus memperhatikan prinsip. PBG perlu pengawasan dan pengawalan agar tak terjadi ketimpangan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tak hanya dalam teknis dan estetika saja, namun harus menjamin pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
Dijelaskan Imam, urgensi dilatarbelakangi dengan terbitnya UU Cipta Kerja, yang berimplikasi pada pelaksanaan pembangunan gedung. Meningkatkan kualitas infrastruktur, meningkatkann kesejahteraan masyarakat, dan mendorong peningkatan PAD.
“Isi Raperda Pembangunan gedung sendiri yakni meliputi 96 bab dan 155 pasal. Hasil pembahasan Pansus II Raperda pelaksanaan pembangunan gedung dapat diterima dan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Sementara Pansus III membahas Raperda tentang perubahan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Wakil Ketua Pansus III Asep Yusuf Salim mengatakan, dalam pembahasannya Pansus III di antaranya melaksanakan ekspos, melakukan rapat kerja dengan OPD terkait .
Ia mengemukakan dalam laporannya, kesimpulan dari hasil pembahasan, disampaikan bila sudah menjadi Perda, Bank BPR bisa menerapkan dan menjadi perlindungan kepada masyarakat. Memberikan kredit kepada masyarakat, mengelola keuangan, memberikan kemudahan dengan suku bunga yang lebih rendah, mendukung perekonomi lokal terutama UKM dan Petani. selain itu BPR agar lebih gencar melakukan sosialisasi.
Dari hasil pembahasan tersebut, Pansusu III sepakat menyetujui Raperda untuk di jadikan Peraturan daerah.(Ads)