Jokowi Laporkan Lima Orang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Roy Suryo

- Editor

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. (Istimewa)

BIPOL.CO, JAKARTA – Mantan Presiden RI Joko Widodo diketahui melaporkan lima orang terkait kasus terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.

Selain itu di tiga daerah–yakni Semarang, Solo, dan Sleman–Relawan Alap-alap Jokowi pun memolisikan Roy Suryo cs terkait kasus yang sama.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo buka suara usai diduga dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.

Menurut Roy jika memang nantinya kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Jokowi tersebut, maka bisa terungkap terutama lewat tes forensik digital, termasuk dengan menggunakan metode uji karbon.

“Kita lihat perkembangan ke depan,” katanya dalam tayangan langsung CNNIndonesia TV, Rabu (30/4) petang, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Roy ketika pemeriksaan polisi terus berkembang, maka haruslah diperiksa pula termasuk lewat tes forensik digital melalui uji karbon. Pasalnya, kata dia, penyelidik yang memeriksa laporan Jokowi dan melihat ijazah yang ditunjukkan mantan orang nomor satu Indonesia itu bukan pada kapasitannya.

“Nanti harus diperiksa betul dengan alat identifikasi, ya kemudian diperiksa juga, misalnya dengan uji karbon itu ya kertasnya bagaimana, capnya bagaimana, dengan digital forensik,” kata Roy.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu itu. Lima yang dilaporkan adalah inisial RS, RS, T, ES, dan K.

Roy Suryo menyebut yang dilaporkan Jokowi itu dirinya, Rismon Sianipar, Tifa atau dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.

“Kita tunggu saja, kami pun… Saya, Rismon, dr Tifa” kata Roy, “Yang dua lagi sudah beredar nih satu namanya ibu Kurnia Tri, satu lagi namanya Pak Eggi Sudjana.”

Sebelumnya, Yakup Hasibuan selaku pengacara Jokowi di Polda Metro Jaya mengatakan lima orang yang dilaporkan polisi itu dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Di sisi lain, Yakup menyebut Jokowi juga telah memperlihatkan seluruh ijazah akademik miliknya mulai dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik.

“Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ucap dia yang mendampingi Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu siang tadi.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang.

“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata dia.

Jokowi juga membeberkan alasan dirinya baru sekarang menempuh jalur hukum lantaran sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden.

“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ujarnya.

Polemik soal keaslian ijazah Jokowi masih belum menemukan titik akhir. Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.

Di sisi lain, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan polisi. Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda
Metro Jaya.

Roy dkk juga dilaporkan di Polresta Semarang dan diadukan di Polres Surakarta dan Polresta Sleman. (*)

Berita Terkait

Pemusnahan Amunisi di Garut 13 Orang Tewas, 4 Orang Anggota TNI, Ini Kronologisnya…
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa
Kejagung Sita Uang Triliunan Kasus Duta Palma Group
Presiden Prabowo Panggil Menteri Rosan, Bahas Evaluasi dan Asesmen BUMN
Dinilai Mengganggu Kegiatan, Program MBG Juga Ditolak Pihak Sekolah di Yogyakarta
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Wamen Nezar Patria Serukan Media Nasional Temukan Model Bisnis Baru
Reformasi Birokrasi, Fondasi Jabar Tangani Isu Aktual
Pulang dari Saudi, Menag: Petugas Siap Sambut Kedatangan Jemaah

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 17:52 WIB

Pemusnahan Amunisi di Garut 13 Orang Tewas, 4 Orang Anggota TNI, Ini Kronologisnya…

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:44 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:09 WIB

Kejagung Sita Uang Triliunan Kasus Duta Palma Group

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:03 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Rosan, Bahas Evaluasi dan Asesmen BUMN

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:16 WIB

Dinilai Mengganggu Kegiatan, Program MBG Juga Ditolak Pihak Sekolah di Yogyakarta

Berita Terbaru

NEWS

Pangdam III/Slw, Tinjau Lokasi Ledakan Munisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:32 WIB