BIPOL.CO, KOTA CIMAHI.– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memberlakukan penarikan sampah sesuai jenis secara terjadwal dari masyarakat. Kondisi sampah yang ditarik harus dalam keadaan terpilah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengatakan, menyusul rampungnya pembersihan (clean up) tempat pembuangan sampah (TPS) di Kota Cimahi, layanan penarikan sampah dari masyarakat mulai diangkut.
“Proses clean up TPS mulai 21-27 April 2025 sudah rampung. Sekarang sudah mulai tarik sampah dari warga,” ujarnya.
Pemkot Cimahi menetapkan status darurat sampah sesuai Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/Kep.1792-DLH/ 2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025 yang berlaku 14 April 2025 sampai dengan 14 Mei 2025. Hal itu menyusul melonjaknya volume sampah sejak libur Lebaran 2025.
Penarikan sampah akan diambil sesuai jadwal. Pada Senin, Rabu dan Sabtu TPS hanya menerima sampah organik, Selasa dan Kamis hanya sampah anorganik. Sedangkan hari Jumat dan Minggu khusus clean up.
“Pengangkutan sampah kita jadwal, syaratnya sampah harus sudah terpilah. Diawali dengan sampah organik dulu, lalu besoknya anorganik,” katanya.
Pemilahan sampah pernah diterapkan saat status darurat sampah di Bandung Raya imbas terbakarnya area TPA Sarimukti pertengahan tahun 2024 lalu.
“Bukan hal baru, sempat dilakukan tapi masyarakat mulai longgar lagi. Makanya kita edukasi masyarakat, termasuk pada penarik gerobak sampah di masyarakat, ada sekitar 1.000 penggerobak yang kita edukasi agar ikut menerapkan pemilahan sampah,” ungkapnya.
Dalam sehari, Kota Cimahi mendapat kuota 17 ritase pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti.
“Dengan pemilahan sampah sejak dari rumah, mengurangi timbulan sampah yang harus kita angkut. Sampah organik bisa diolah menjadi magotisasi, komposting, sedangkan sampah anorganik bisa disetor ke Bank Sampah atau dimanfaatkan kembali. Sehingga bisa terselesaikan di wilayah, sampah yang diangkut tinggal residu,” tuturnya.***