Kejagung Sita Uang Triliunan Kasus Duta Palma Group

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksaan Agung memperlihatkan uang Rp479 miliar hasil penyitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma Group di Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: Kapuspenkum)

Tim Kejaksaan Agung memperlihatkan uang Rp479 miliar hasil penyitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma Group di Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: Kapuspenkum)

BIPOL.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang triliunan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain.

“Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang disita dari PT Duta Palma Grup, uang rupiah sebanyak Rp 6.862.008.004.090, jadi ada Rp 6,8 triliun lebih ya,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025), dilansir dari Kompas.com.

Selain menyita Rp 6,8 triliun, Kejagung juga menyita sebanyak 13.274.490,57 dolar Amerika (USD). Selanjutnya juga disita 12.859.605 dolar Singapura (SGD) dan 13.700 dolar Australia (AUD).

“Yuan China 2.005. Kemudian Yen Jepang, 2.000.000 Yen Jepang. Kemudian ada Won Korea 5.645.000, dan Ringgit Malaysia 300,” tambahnya.

Harli menegaskan, komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang bersifat represif dan juga diikuti upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurut Harli, uang-uang yang disita Kejagung tersebut akan langsung masuk ke rekening penitipan Bank Persepsi yang bertugas menerima setoran negara.

“Nah jadi kalau kita lihat, selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak di bawa ke rumah atau disimpan di kantong, tapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya yang dimiliki oleh Kejaksaan di Bank Persepsi,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT Duta Palma dan perusahaan lainnya teribat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan sawit.

Beberapa perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan ini mencakup PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini diduga telah merugikan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 104 triliun.

Awalnya, perkara itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, kerugian negara tercatat senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan.

“Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

Hitungan tersebut berdasarkan kolaborasi perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.

Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp 104,1 triliun.(*)

Berita Terkait

Pemusnahan Amunisi di Garut 13 Orang Tewas, 4 Orang Anggota TNI, Ini Kronologisnya…
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa
Presiden Prabowo Panggil Menteri Rosan, Bahas Evaluasi dan Asesmen BUMN
Dinilai Mengganggu Kegiatan, Program MBG Juga Ditolak Pihak Sekolah di Yogyakarta
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Wamen Nezar Patria Serukan Media Nasional Temukan Model Bisnis Baru
Reformasi Birokrasi, Fondasi Jabar Tangani Isu Aktual
Pulang dari Saudi, Menag: Petugas Siap Sambut Kedatangan Jemaah
Jokowi Laporkan Lima Orang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Roy Suryo

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 17:52 WIB

Pemusnahan Amunisi di Garut 13 Orang Tewas, 4 Orang Anggota TNI, Ini Kronologisnya…

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:44 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:09 WIB

Kejagung Sita Uang Triliunan Kasus Duta Palma Group

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:03 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Rosan, Bahas Evaluasi dan Asesmen BUMN

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:16 WIB

Dinilai Mengganggu Kegiatan, Program MBG Juga Ditolak Pihak Sekolah di Yogyakarta

Berita Terbaru

NEWS

Pangdam III/Slw, Tinjau Lokasi Ledakan Munisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:32 WIB