Mengukuhkan Hak Masyarakat Adat Pemkot Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Ulayat di Kota Cimahi Tahun 2025

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, KOTA CIMAHIPemerintah Kota Cimahi menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Cimahi Tahun 2025 bertempat di Imah Panggung Bale Atikan Kampung Adat Cireundeu Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Sejak dahulu, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keberagaman suku, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Keberagaman ini melahirkan berbagai sistem sosial dan nilai-nilai kearifan lokal yang mengatur kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Nusantara. Salah satu manifestasi dari kearifan tersebut adalah sistem pengelolaan tanah ulayat tanah milik bersama yang dikelola secara komunal oleh masyarakat adat.

“Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya,” kata Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam acara tersebut.

Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki kewenangan atas bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Oleh karena itu, kehadiran negara menjadi sangat penting dalam menjamin perlindungan terhadap keberadaan dan pengakuan hak-hak adat. Hal ini harus tercermin secara nyata dalam berbagai kebijakan, baik di sektor pertambangan, kehutanan, pengelolaan pulau-pulau kecil, maupun dalam kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

lebih lanjut seluruh masyarakat sudah seharusnya untuk turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan demi kepentingan bersama.

“Ke depannya, kita harus berupaya sebisa mungkin untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan agar tidak sampai terjadi sengketa pertanahan yang dapat menjurus ke arah konflik sosial di tengah masyarakat,” tutup Wali Kota.

Sebagai informasi Hadir dalam kegiatan ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jabar, Kepala kantor ATR/BPN Kota Cimahi, serta Kepala perangkat Daerah, Para Camat dan Lurah se-Kota Cimahi.***

Berita Terkait

Lucky Hakim-Syaefudin Terima Penghargaan PWI Pusat Sebagai Tokoh Penjaga Ketahanan Pangan Nasional
Sumedang Siap Wujudkan KMP Berbasis Digital
MTQH Jabar 2025, Wakil Wali Kota Bandung: Mari Bung Rebut Kembali
APAH Bersama Pemkot Gelar Kontes Ayam Hias Nasiona Piala Wali Kota Cimahi 2025
Disnaker Kota Cimahi Mulai Sosialisasikan Syarat Batas Usia Dihapuskan di Lowongan Kerja
All About Tahu dan UMKM Center Jadi Wadah Kreativitas di Kota Bandung
Pemkot Bandung Bakal Tempatkan Insenerator di TPS Sukawarna
Diskominfo Hadirkan Layanan Telekomunikasi dan Wifi Publik Gratis di Kabogorfest 2025
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:28 WIB

Lucky Hakim-Syaefudin Terima Penghargaan PWI Pusat Sebagai Tokoh Penjaga Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:48 WIB

Sumedang Siap Wujudkan KMP Berbasis Digital

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:22 WIB

MTQH Jabar 2025, Wakil Wali Kota Bandung: Mari Bung Rebut Kembali

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:55 WIB

APAH Bersama Pemkot Gelar Kontes Ayam Hias Nasiona Piala Wali Kota Cimahi 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:13 WIB

Disnaker Kota Cimahi Mulai Sosialisasikan Syarat Batas Usia Dihapuskan di Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Dua orang tewas di Distrik Utara Israel akibat dari serangan Iran pada Sabtu (14/6) malam (REUTERS/Ronen Zvulun)

INTERNASIONAL

Iran Ancam Tingkatkan Eskalasi Serangan ke Israel

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:21 WIB

NEWS

Sumedang Siap Wujudkan KMP Berbasis Digital

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:48 WIB