Gercep! Laporan Masuk, Dishub Kota Bandung Tertibkan Parkir Liar

- Editor

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Sebagai upaya memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menertibkan parkir liar. Selain meresahkan masyarakat, parkir liar dianggap menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir dan menimbulkan kemacetan.

“Operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satunya kami lakukan di lokasi sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” Ujar Penyidik Koordinator Operasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Posma Simanjorang.

Posma mengungkapkan, operasi gabungan ini bermula atas laporan dari aplikasi LAPOR! maupun hotline Dishub Kota Bandung. Kegiatan ini melibatkan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garninus dan TNI.

“Sesuai dengan prosedur, kita menemukan kendaraan yang parkir di bawah P coret atau dipersimpangan jalan akan kami tindak,” ujar Posman.

Dalam operasi, Posman menjelaskan, pertama pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya. Jika pemilik kendaraan tidak ada di tempat, akan dilakukan penindakan pemasangan stiker yang pertama.

Kedua, jika kendaraan terparkir di bawah tanda dilarang parkir dan pemilik kendaraan tidak di tempat maka akan lakukan penderekan dan pengangkutan.

“Kendaraan ini akan kita angkut ke Terminal Leuwihpanjang. Di sana pemilik kendaraan bisa menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya sesuai prosedur,” jelas Posman.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 Tentang Pojak daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54 besaran per tindakan untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp245.000, roda empat sebesar Rp525.000 dan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000.

Posman mengimbau bagi pengguna kendaraan untuk perhatikan tata cara parkir dan manfaatkan lahan parkir yang resmi serta tetap mematuhi marka jalan.

Jika menemukan pelanggaran parkir liar yang meresakan. Wargi Bandung bisa melaporkan ke Aplikasi SIMDEK atau ke instagram resmi @dalops.dishubbdg dan manfaatkan juga aplikasi LAPOR! melalui Lapor.go.id.**

Berita Terkait

Urgen! DPRD Kabupaten Bandung Bentuk Pansus Bahas BPJS dan PSU
Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Hak Pakai kepada Kejari
H Dadang Suryana Awali Reses di Desa Rahayu Soroti Sejumlah Program Termasuk Efesiensi Anggaran
Ngatiyana Resmikan Jaringan Pipa Air Minum di Cigugur Tengah Cimahi Selatan
TPP Dipotong Jika Kinerja Organisasi Jeblok
Pemkot Bandung Fokus Wujudkan APBD 2026 Efisien dan Transparan
Longsor Terjang Pangalengan, Pemdes Gerak Cepat Cegah Bencana Susulan
MBG di Kota Cimahi Zero Accident, Ngatiyana Beberkan Triknya
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:16 WIB

Urgen! DPRD Kabupaten Bandung Bentuk Pansus Bahas BPJS dan PSU

Kamis, 6 November 2025 - 12:28 WIB

Kantah Kabupaten Bandung Serahkan Empat Sertipikat Hak Pakai kepada Kejari

Rabu, 5 November 2025 - 18:15 WIB

H Dadang Suryana Awali Reses di Desa Rahayu Soroti Sejumlah Program Termasuk Efesiensi Anggaran

Rabu, 5 November 2025 - 13:46 WIB

Ngatiyana Resmikan Jaringan Pipa Air Minum di Cigugur Tengah Cimahi Selatan

Selasa, 4 November 2025 - 09:38 WIB

TPP Dipotong Jika Kinerja Organisasi Jeblok

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Kamis, 6 November 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

NASIONAL

Jumat, 7 Nov 2025 - 15:10 WIB