Gercep! Laporan Masuk, Dishub Kota Bandung Tertibkan Parkir Liar

- Editor

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Sebagai upaya memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menertibkan parkir liar. Selain meresahkan masyarakat, parkir liar dianggap menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir dan menimbulkan kemacetan.

“Operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satunya kami lakukan di lokasi sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” Ujar Penyidik Koordinator Operasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Posma Simanjorang.

Posma mengungkapkan, operasi gabungan ini bermula atas laporan dari aplikasi LAPOR! maupun hotline Dishub Kota Bandung. Kegiatan ini melibatkan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garninus dan TNI.

“Sesuai dengan prosedur, kita menemukan kendaraan yang parkir di bawah P coret atau dipersimpangan jalan akan kami tindak,” ujar Posman.

Dalam operasi, Posman menjelaskan, pertama pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya. Jika pemilik kendaraan tidak ada di tempat, akan dilakukan penindakan pemasangan stiker yang pertama.

Kedua, jika kendaraan terparkir di bawah tanda dilarang parkir dan pemilik kendaraan tidak di tempat maka akan lakukan penderekan dan pengangkutan.

“Kendaraan ini akan kita angkut ke Terminal Leuwihpanjang. Di sana pemilik kendaraan bisa menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya sesuai prosedur,” jelas Posman.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 Tentang Pojak daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54 besaran per tindakan untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp245.000, roda empat sebesar Rp525.000 dan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000.

Posman mengimbau bagi pengguna kendaraan untuk perhatikan tata cara parkir dan manfaatkan lahan parkir yang resmi serta tetap mematuhi marka jalan.

Jika menemukan pelanggaran parkir liar yang meresakan. Wargi Bandung bisa melaporkan ke Aplikasi SIMDEK atau ke instagram resmi @dalops.dishubbdg dan manfaatkan juga aplikasi LAPOR! melalui Lapor.go.id.**

Berita Terkait

Om Zein Potensial Jadi Bintang Baru di Jawa Barat
Aep Dedi: Target Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung Sudah Tercapai di Trek yang Benar
Pos KB Desa KBB Dibina Lewat Lima Program Unggulan
Bupati Bandung Raih Penghargaan Bergengsi Pengembangan Air Minum dari Kemendagri
Bupati Kang DS Sebut 800.000 Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Sudah Miliki Sertifikat
Desa Margahayu Selatan Realisasikan 3300 Bidang PTSL, Ketua Panitia Ucapkan Terimakasih pada BPN 
Tenaga Honor di Kab Bandung Capai 7.626 Orang, Ketua Komisi D Harap Bisa Diangkat Tanpa Seleksi Kurang 7 Tahun
Hj Renie Dukung Penuh Rakor Penguatan Korupsi: Ciptakan Sistem Pemerintah Daerah Bebas KKN
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:39 WIB

Om Zein Potensial Jadi Bintang Baru di Jawa Barat

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:37 WIB

Aep Dedi: Target Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung Sudah Tercapai di Trek yang Benar

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:44 WIB

Pos KB Desa KBB Dibina Lewat Lima Program Unggulan

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:30 WIB

Bupati Bandung Raih Penghargaan Bergengsi Pengembangan Air Minum dari Kemendagri

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Kang DS Sebut 800.000 Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Sudah Miliki Sertifikat

Berita Terbaru

Dua orang tewas di Distrik Utara Israel akibat dari serangan Iran pada Sabtu (14/6) malam (REUTERS/Ronen Zvulun)

INTERNASIONAL

Iran Ancam Tingkatkan Eskalasi Serangan ke Israel

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:21 WIB

NEWS

Sumedang Siap Wujudkan KMP Berbasis Digital

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:48 WIB