BIPOL.CO, BANJARBARU – Pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus berhadapan dengan hukum, akibat dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Toko ini pun resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025. Kini pemilik toko pun tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pada Rabu (14/5/2025) sidang dihadiri Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman. Persidangan ke-9 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwi Nanto, dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Maman hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Firly lantaran tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk dagangannya.
Di hadapan majelis hakim, Maman tak kuasa menahan haru. Saat memberikan keterangan, Maman berlinang air mata.
Maman tiba di lokasi sebelum sidang dimulai pada pukul 10.00 WITA. Mengenakan kemeja hitam, dia duduk tenang di kursi peserta sidang sambil menanti giliran untuk memberikan keterangan.
Saat dipersilakan menyampaikan tanggapan, Maman melangkah ke depan dan duduk di hadapan sidang. Belum sempat berbicara, politisi Golkar ini terisak haru. Sesekali, menyeka air matanya dengan tisu. Suasana ruang sidang pun menjadi hening. Beberapa pengunjung tampak ikut terharu.
Dalam keterangannya, Maman menyayangkan proses hukum yang harus dijalani pelaku UMKM. Menurutnya, UMKM tak seharusnya berhadapan dengan pengadilan.
“Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab,” ujar Maman dengan suara bergetar, seperti dilansir dari RM.id.
Menurut Maman, dalam kasus seperti ini yang dibutuhkan adalah pendekatan pembinaan dan mediasi. Bukan mempidana UMKM yang melakukan pelanggaran administratif.
“Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi opsi terakhir. UMKM harus menggunakan pendekatan pembinaan, bukan pemidanaan instan. Jika pun ada pelanggaran, sanksi administratif seperti dalam Undang-Undang Pangan mestinya diterapkan,” katanya.
Maman melihat, banyak pelaku UMKM terpaksa menjalankan usaha karena tidak terserap sektor formal. Mereka membuka usaha tanpa perencanaan bisnis atau pemahaman hukum.
Maman menyebut kasus Firly sebagai peringatan bagi Pemerintah Pusat dan daerah untuk membangun sistem perlindungan hukum yang berpihak pada pelaku usaha mikro.
Dia juga mengajak semua pihak termasuk aparat penegak hukum, untuk mengedepankan keadilan restoratif dan asas proporsionalitas dalam menangani kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia. Namun, Maman menegaskan kehadirannya di Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berkaitan dengan dua pihak yang saling bersengketa.
“Kehadiran saya di sini adalah spirit dan semangat saya bahwa kita sedang tidak menyalahkan siapapun,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Maman berharap kasus ini dapat diputus dengan mempertimbangkan keadilan substantif.
“Saya memohon agar majelis hakim membebaskan saudara Firly. Karena yang dilakukannya seharusnya cukup disanksi secara administratif, bukan pidana,” ucapnya.
Seperti diketahui, toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025. Pasalnya, sang pemilik, Firly Norachim, harus menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Istri Firly, Ani, berharap kehadiran Menteri Maman bisa memberikan pengaruh besar pada vonis hakim. Dia ingin suaminya dibebaskan agar keluarga mereka bisa fokus membangun kembali usaha toko yang sudah bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan.
“Harapan saya semoga hadirnya menteri bisa membuka hati nurani hakim, supaya suami saya dibebaskan,” ujar Ani.
Jika vonis bebas benar-benar didapat, Ani berjanji akan terus melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik lagi. “Kami siap dibina, asal bukan dikurung,” pungkasnya. (*)