BIPOL.CO, JAKARTA – Roy Suryo (RS) diklarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait kasus laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah palsu.
Usai diperiksa, Roy mengaku sudah dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ditunda sementara pada pukul 12.00 WIB untuk keperluan ishoma.
“Saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24, ya, gitu, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5), dilansir dari CNN Indonesia.
Roy menyebut berdasarkan surat panggilan yang ia terima, dirinya bakal dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada 26 Maret lalu. Karenanya, Roy mengaku dirinya hanya akan menjawab pertanyaan penyidik terkait peristiwa 26 Maret tersebut.
Kendati demikian, Roy enggan membeberkan ihwal peristiwa 26 Maret tersebut. Ia berdalih itu bukan merupakan kewenangannya.
Roy hanya menyampaikan pada tanggal tersebut dirinya sedang melakukan kegiatan buka bersama dengan komunitas otomotif di sebuah restoran di Kemang.
“Itu, itu kegiatan saya. Yang lainnya saya enggak tahu, silakan penyelidik tahu. Yang jelas saya tanggal 26 itu, kita lagi buka bersama dengan komunitas otomotif saya. Itu di rumah makan di daerah Kemang. Silahkan diperiksa di situ. Kalau ada CCTV, silahkan cek,” tutur Roy.
“Tapi perkara apa yang terjadi, silakan ditanyakan ke yang lain. Saya keberatan untuk menjebak teman-teman yang lain. Enggak boleh juga kita,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya buntut tudingan ijazah palsu. Kelimanya yakni inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Jokowi menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang. Ia juga mengaku baru baru sekarang menempuh jalur hukum lantaran sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata dia, Rabu (30/4).
Seperti diketahui, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo diperiksa oleh polisi pada pukul 10.15 WIB.
“Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, RS (Roy Suryo) hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (15/5).
“RS tiba ke ruangan pemeriksaan pukul 10.05 WIB, mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai sekarang,” lanjut dia.
Roy Suryo seharusnya diperiksa bersama dengan satu orang lainnya yaitu ES. Namun, ES disebut tidak hadir klarifikasi.
Sebelum Roy Suryo, pihak Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya yakni seorang podcaster bernama Mikhael Sinaga.
Selain itu, ada tiga orang saksi yang juga telah diperiksa, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah juga absen dari pemeriksaan. (*)