Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Dihentikan, KPK Digugat ke PN

- Editor

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Gedung Kementerian Agama RI/Pendis Kemenag.go.id.

Foto ilustrasi: Gedung Kementerian Agama RI/Pendis Kemenag.go.id.

BIPOL.CO, JAKARTA – Karena menghentikan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qounas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki).

Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) Marselinus Edwin Hardhian, mengungkapkan, laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Agustus 2024. Namun, hingga Mei 2025, belum ada perkembangan signifikan dari KPK terkait laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut.

“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, kelompok masyarakat yang tergabung dalam JPI mengajukan laporan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Termohon mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” katanya, Kamis (15/5/2025), dilansir dari MI.

Dalam laporan tersebut terdapat dugaan penyimpangan serius, termasuk masalah pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.

Selain laporan di KPK, Marselinus juga merujuk pada temuan Panitia Khusus Angket DPR yang menyebut adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024. Menurutnya pelaksanaan ibadah haji tahun lalu sebagai yang “terburuk sepanjang sejarah”, dengan banyak jemaah mengalami masalah serius, bahkan ada yang meninggal dunia.

“Banyak jemaah yang tidak mendapatkan tenda, makanan, kamar hotel, bahkan ada laporan beberapa orang meninggal dunia akibat ketidakberesan penyelenggaraan haji. Ada juga korban yang gagal berangkat ke Tanah suci karena tindak pidana korupsi dalam kuota haji ini,” jelas dia.

Menurut Marselinus, setidaknya sudah ada lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama, namun semuanya belum menunjukkan penanganan yang transparan.

Ia menilai, lambannya tindak lanjut oleh KPK dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam atau materiil, yang tidak sah menurut hukum. “Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dapat dikatakan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini telah teregister dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana perkara praperadilan melawan KPK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 mendatang.

 Sebelumnya Yaqut dilaporkan lima kelompok masyarakat dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.

Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana menilai Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Sementara itu, laporan dari lima kelompok masyarakat itu menilai Yaqut melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Realisasinya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia. Hingga saat ini, kasus tersebut tak kunjung diusut KPK.

Adapun dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji pada tahun lalu. Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag tersebut.

DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024. Bahwa kala itu, Pansus Haji DPR meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024.

Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya mengatakan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.

Dari jumlah kuota tambahan itu, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024,

“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.

Kemenag tak perlu membagi kuota haji tambahan menjadi dua kategori. Sebab, ketentuan pembagian kuota haji telah diatur dalam Keppres tentang BPIH.

“Kuota tambahan 20 ribu itu sudah diakomodir di dalam 241.000 kuota jemaah haji 2024, ini disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 27 November 2023,” bebernya.

Menurutnya keputusan Kemenag membagi kuota tambahan menjadi dua kategori berpotensi melanggar UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penetapan kuota haji tambahan itu, kata Wisnu, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji.

“Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Wisnu.

Selain pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, Pansus Haji juga menemukan 3.500 kuota tanpa masa tunggu. Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini,” kata Wisnu.

Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) juga tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap.

“Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat,” kata Haji.

Selain itu, Pansus Haji menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.

Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

Wisnu juga mencurigai adanya praktik lancung jual beli kuota pemberangkatan Ibadah haji. Sebab, dalam beberapa informasi di lapangan, diperoleh adanya jemaah haji jalur khusus yang membayar biaya lebih besar dari umumnya.  “Informasi yang kami temukan, ada jemaah yang jika ingin diberangkatkan mesti membayar dengan jumlah biaya furoda, atau sekitar Rp 300 juta,” kata Wisnu.

Padahal, biaya haji jalur khusus, umumnya menarifkan jemaah untuk membayar Rp 160 juta. Namun, mereka yang membayar biaya tarif standar acapkali ditakut-takuti akan dimundurkan waktu keberangkatannya.

“Kami belum mengetahui siapa pihak yang bermain, namun disinyalir kuat ini dilakukan tidak oleh satu pihak saja alias kongkalikong,” ujar dia.

Di sini lah Wisnu mencurigai terdapat indikasi jual-beli kuota pemberangkatan. Sebab, celah tersebut dapat dimanfaatkan oleh segelintir pihak tanpa mendapat pengawasan dari tim pengawas haji DPR selaku pengawas eksternalnya. (*)

Berita Terkait

Pemerintah Buka Keterlibatan Swasta pada Pembangunan Infrastruktur Nasional
Usai Serang Mobil Warga, Empat Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap
PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7
FPP TNI Surati MPR DPR Minta Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Ini Isi Suratnya…
Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Masuk Sekolah Jam 6.30, Ini Respon Mendiknasmen
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Bersama Partai Buruh Ribuan Massa Akan Turun ke Jalan Kepung Istana dan Gedung DPR RI
Berantas Peredaran Minol Ilegal, Erwin: Laporkan Secara Langsung pada Kami

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:37 WIB

Pemerintah Buka Keterlibatan Swasta pada Pembangunan Infrastruktur Nasional

Senin, 9 Juni 2025 - 11:36 WIB

Usai Serang Mobil Warga, Empat Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap

Senin, 9 Juni 2025 - 11:14 WIB

PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:48 WIB

FPP TNI Surati MPR DPR Minta Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Ini Isi Suratnya…

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:29 WIB

Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Masuk Sekolah Jam 6.30, Ini Respon Mendiknasmen

Berita Terbaru