8 Santriwati Korban Pencabulan Mendapat Pendampingan dan Taruma Hiling dari Pemkab Bandung

- Editor

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, saat menemui para santri ponpes tersebut di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, saat menemui para santri ponpes tersebut di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).

BIPOL.CO, BANDUNG – Delapan santriwati yang diduga korban pencabulan oleh RR (30) oknum pimpinan Ponpes di Soreang, Kabupaten Bandung, kini tengah menjalani pendampingan dan trauma healing.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, pendampingan dan trauma hiling terhadap para korban dilakukanUPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

“Para korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari Unit PPA DP2KBP3A,” kata Bupati Bandung saat menemui para santri ponpes tersebut di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).

Bupati menambahkan ponpes-nya sendiri untuk sementara ditutup, terlebih lagi karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Ia menyatakan seluruh santri ponpes tersebut yang tersisa akan dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.

“Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin,” ucap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Kang DS juga meminta kepada para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayahnya kalau-kalau ada belum memiliki izin operasional.

“Agar jangan sampai kejadian seperti di Soreang terjadi lagi di kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Kang DS menandaskan melalui kewenangan Kemenag, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bandung bakal ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kemenag.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandung menetapkan RR (30) sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan santriwati di Ponpes Santri Sinatria Qurani,delapan santriwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), oknum pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani, Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya, Kecamatan Soreang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR sebagai pimpinan ponpes tersebut dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaranya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.

Kompol Lutfi menyebut total korban ada delapan orang, di mana tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan.

“Seorang laki-laki berinisial RR kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung,” tandas Lutfi di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5/2025).

Kompol Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.

“Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini,” pungkasnya.

Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di tempat tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut.

Kuasa hukum korban, Ahmad Ridho mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari Reky, salah satu orangtua korban, pada 28 April 2025. Keesokan harinya, 29 April, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bandung untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).(Ads)

Berita Terkait

Roy Suryo Diperiksa, Mengaku Tak Menjawab Puluhan Pertanyaan Penyidik
Satpol PP Kota Bandung Bongkar 42 Kios Liar, PKL Ditertibkan di 6 Titik Lokasi
Bupati Dony Dampingi Dedi Mulyadi Jemput Usep di Kejari Sumedang
Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula itu Atas Perintah Jokowi
Usai Bebas dari Lapas Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
Kapolri Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi yang Diduga Palsu
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Bullying Sadis, Korban Berlumur Darah Dimasukkan ke Dalam Sumur 
Usai Serang Mobil Warga, Empat Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:04 WIB

Satpol PP Kota Bandung Bongkar 42 Kios Liar, PKL Ditertibkan di 6 Titik Lokasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:24 WIB

Bupati Dony Dampingi Dedi Mulyadi Jemput Usep di Kejari Sumedang

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:54 WIB

Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula itu Atas Perintah Jokowi

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:00 WIB

Usai Bebas dari Lapas Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:16 WIB

Kapolri Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi yang Diduga Palsu

Berita Terbaru