Puluhan Pelanggar Perda Kota Cimahi Jalani Sidang Tipiring

- Editor

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (20/5/2025).

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (20/5/2025).

BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (20/5/2025). Ada puluhan pelanggar yang dipanggil untuk menjalani persidangan yang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.

“Yang kami panggil ada 10 pelanggar yang buang sampah sembarangan yang dijadwalkan sidang Tipiring, enggak semuanya hadir. Untuk pelanggarannya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah,” kata Samsul Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul.

Hakim memutuskan mereka bersalah dan dikenakan dendan Rp 150 ribu. Para pelanggar itu tidak mematuhi peraturan karena membuang sampah sembarangan. Sebab, Pemkot Cimahi kini sudah memberlakukan penjadwalan buang sampah organik dengan anorganik.

Selain para pelanggar yang membuang sampah, sidang Tipiring kali ini juga menyeret pada pedagang kaki lima (PKL). Mereka dinilai melangar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“PKL yang disidangkan ada 39, tapi tidak semuanya hadir. Mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dendanya ada yang paling kecil Rp 20 ribu sampai Rp 60 ribu,” tegas Samsul.

Untuk para pelanggar yang tidak hadir baik pembuang sampah maupun PKL, hakim memberikan tetap memberikan putusan verstek. Samsul berharap dengan pemberian sanksi ini akan memberikan efer jera bagi para pelanggar.

“Selain sosialisasi, tentu saja ini akan memberikan efek jera supaya tidak melakukan pelanggaran serupa,” ucap Samsul.***

Berita Terkait

Usai Serang Mobil Warga, Empat Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap
Berantas Peredaran Minol Ilegal, Erwin: Laporkan Secara Langsung pada Kami
Pemkot Bandung Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Rentenir di Cibiru
Respon Menohok Said Didu Usai KPK Sita Dokumen Bansos Presiden
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dapat Efek Jera
Korupsi Proyek Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 T,  28 Orang Diperiksa, Kejagung Siap Panggil Nadiem 
Tim Gabungan BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu
TPUA Pertanyakan Teman Kuliah Jokowi Pembanding serta Jaminan Keaslian Ijazah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 11:36 WIB

Usai Serang Mobil Warga, Empat Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:53 WIB

Berantas Peredaran Minol Ilegal, Erwin: Laporkan Secara Langsung pada Kami

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:46 WIB

Pemkot Bandung Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Rentenir di Cibiru

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:04 WIB

Respon Menohok Said Didu Usai KPK Sita Dokumen Bansos Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:53 WIB

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dapat Efek Jera

Berita Terbaru