BIPOL.CO, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan, penyelidik telah mendapat dokumen asli ijazah sarjana kehutanan Jokowi.
“Ijazah asli Jokowi itu kemudian diuji secara laboratoris dengan tiga ijazah rekan Jokowi sebagai pembanding pada saat masa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM,” Djuhandhani dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025), dilansir dari detikcom.
Ia menyebutkan, penguji elemen lain mulai pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik.
“Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tuturnya.
Adapun penyidik mendapatkan dokumen dari SMA 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen tersebut juga diambil dari alumni SMA dan kampus Jokowi.
“Kita juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM,” kata Djuhandhani.
Penyidik melakukan uji laboratorium forensik dengan dokumen yang sudah diterima dari SMA hingga kampus UGM. Uji laboratorium forensik dilakukan dengan pembanding.
Bareskrim Polri memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi mengatakan penyidik menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik.
“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.
Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Polisi kemudian memeriksa 39 orang saksi, yang empat orang di antaranya dari pihak TPUA. Namun Djuhandhani mengatakan Eggi Sudjana sudah dua kali diundang ke Bareskrim tapi tidak hadir.
Karena itu, pihak TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, diungkap juga bahwa TPUA belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).
Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.
“Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.
Ungkap Bukti Kuliah Lapangan Jokowi
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo benar kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bareskrim juga menemukan bukti kuliah lapangan hingga kuliah kerja nyata (KKN) Jokowi.
“Adanya surat keterangan lulus ujian praktik atas nama Joko Widodo pada tahun 1984 yang diarsipkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani melanjutkan, pihaknya juga menemukan dokumen uraian ujian dan praktik tingkat sarjana atas nama Joko Widodo dengan nomor mahasiswa 1681/kt. Di dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa Jokowi telah melaksanakan kerja praktik tingkat satu sampai dengan skripsi.
Berikut daftar kuliah lapangan hingga KKN Jokowi:
1. Kuliah lapangan satu selama satu hari di Banjarejo, Ngawi, pada tahun 1980.
2. Kuliah lapangan selama 3 hari di Baturraden dan Cilacap pada tahun 1982.
3. Inventarisasi hutan selama 6 hari di Banjarejo pada tahun 1982.
4. Praktik umum selama 2 bulan di Madiun, Cepu, dan Rembang pada tahun 1983.
5. KKN selama 3 bulan di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, pada tahun 1983.
6. Problema kehutanan selama 3,5 bulan di Kota Madya Surakarta pada tahun 1984-1985.
7. Adanya daftar nilai sarjana atas nama Joko Widodo nomor mahasiswa 1681/kt.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Jokowi benar pernah mendaftar dan masuk Fakultas Kehutanan UGM.
“Terkait Fakultas Kehutanan UGM penyelidik mendapatkan fakta bahwa benar Ir Joko Widodo mendaftar dan masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980 melalui bukti A pengumuman di koran Kedaulatan Rakyat tentang 3.169 peserta lulus ujian masuk PPI atau Proyek Perintis I UGM yang terbit pada hari Jumat Kliwon, 18 Juli 1980 (5 Puasa 1912) pada halaman 4 kolom 6 pada bagian UGM Fakultas Kehutanan. Nomor 14 tercantum nama Joko Widodo, pada koran tersebut telah dipastikan keasliannya melalui keterangan staf perpustakaan,” kata Brigjen Djuhandhani.
Pengumuman kelulusan Jokowi masuk UGM juga diberitakan oleh koran Bernas. Pengumuman koran Bernas ini juga telah diuji oleh Bareskrim dan dinyatakan benar. (*)