BIPOL.CO, JAKARTA – Nama Nadiem Makarim mencuat usai dua mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Yakni FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jampidsus atas kaitannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Belakangan kabar menyebutkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Kabar perihal tersebut diketahui muncul setelah adanya unggahan dari akun Instagram @4ris_Budiman.
Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar mengenai nama Nadiem Makarim, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
“Tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 2 Juni, dilansir dari VOI.
Tak hanya itu, Harli juga membantah mengenai dilakukannya penggeldahan di salah satu unit apartemen milik Nadiem Makarim.
Sebab, masih pada unggahan yang sama disebutkan jika penyidik Kejagung melakukan penggeledahan. Bahkan, menyita sejumlah alat bukti.
“Kita ngga ada melakukan penggeledahan,” kata Harli.
Sebagai informasi, nama Nadiem Makarim mencuat usai dua mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek, yakni FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jampidsus atas kaitannya dalam kasus ini.
Selain memeriksa FH dan JT, penyidik juga menggeledah apartemen keduanya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Sejauh ini, Harli hanya sempat menyebut membuka peluang untuk memeriksa mantan menteri tersebut. Asalkan penyidik memang membutuhkan keterangannya.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Harli. (*)