Antre 14 Tahun, 8.400 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Karena Kasus Korupsi Kuota Haji

- Editor

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi (Instagram)

Gambar ilustrasi (Instagram)

BIPOL.CO, JAKARTA – Sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat akibat adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.

Hal itu terukap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan korupsi kuota haji.

“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025), dilansir dari Kompas.com.

Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.

Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya praktik lancung baru dalam skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Alih-alih didistribusikan kepada calon jemaah haji khusus dalam antrean, sebanyak 10.000 kursi dari kuota tambahan diduga justru diperjualbelikan secara bebas. Siapa yang mampu membayar dapat berangkat ke Tanah Suci pada tahun itu juga. (*)

Berita Terkait

Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Tutup Usia, Sempat Memprediksi 61 Tahun
Presiden Prabowo Terima Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bahas Penanganan Bencana di Tiga Provinsi
Percepat Penanganan Bencana, Presiden Prabowo Prioritaskan Bantuan ke Wilayah Terisolir
Banjir Sumatera Faktor Manusia, Bukan Karena Alam Semata
Korban Jiwa Bencana Longsor Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Capai 303 Orang
Pelukan Presiden untuk Azzam: Momen Mengharukan di Puncak Hari Guru 2025
Koban Jiwa Akibat Bencana di Aceh dan Sumatera Lebih dari 170 Orang
Banjir dan Longsor di Sumatra Puluhan Warga Meninggal Dunia, Prabowo Intruksikan Percepatan Penanganan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Terima Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bahas Penanganan Bencana di Tiga Provinsi

Senin, 1 Desember 2025 - 13:59 WIB

Percepat Penanganan Bencana, Presiden Prabowo Prioritaskan Bantuan ke Wilayah Terisolir

Senin, 1 Desember 2025 - 10:35 WIB

Banjir Sumatera Faktor Manusia, Bukan Karena Alam Semata

Minggu, 30 November 2025 - 13:56 WIB

Korban Jiwa Bencana Longsor Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Capai 303 Orang

Sabtu, 29 November 2025 - 13:15 WIB

Pelukan Presiden untuk Azzam: Momen Mengharukan di Puncak Hari Guru 2025

Berita Terbaru