Bupati Bandung Berkomitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial 

- Editor

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025). (Foto: Diskominfo Pemkab Bandung)

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025). (Foto: Diskominfo Pemkab Bandung)

BIPOL.CO, KAB BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembaruan hukum yang lebih berpihak kepada kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Dadang Supriatna, usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial (Social Service Order) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Program ini mengedepankan pola tindak pidana yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat, sebagai wujud penerapan prinsip Restorative Justice.

“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan semangat Kabupaten Bandung yang terus mendorong pembangunan berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial,” kata bupati yang akrab disapa Kang DS ini.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri untuk memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat Sunda yang menjunjung gotong-royong serta rasa tanggung jawab sosial.

“Kami siap bersinergi agar implementasi pidana kerja sosial ini bisa menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif di tingkat daerah,” tambahnya.

Acara yang diikuti sekitar 120 peserta tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Dalam laporannya, Jampidum menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif. Ia juga menyerahkan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Jawa Barat sebagai simbol dukungan akademis.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menilai program ini sebagai terobosan penting dalam reformasi hukum yang lebih humanis. Menurutnya, pidana kerja sosial sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja padat karya serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung implementasi KUHP baru sebagai bagian dari reformasi hukum nasional menuju keadilan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., beserta jajaran Jaksa Agung Muda. Jawa Barat pun dinyatakan siap menjadi pelopor reformasi hukum pidana berbasis keadilan restoratif di Indonesia. (Ads)

Berita Terkait

185 Mafia Tanah Ditangkap, Nusron Wahid: Selamatkan Uang Negara Rp 23,3 triliun
KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas, Staf dan Pemilik Biro Penyelenggara Haji, Penyidik Usut ke Arab Saudi
Operasi Antik Lodaya 2025 Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba
Divonis 4,5 Tahun Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lainnya Akhirnya dapat Rehabilitasi dari Prabowo
TPS 3R Dinas Lingkungan Hidup KBB Dibobol Maling, Sejumlah Barang Berharga Raib
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Reskrimum Polda Metro Jaya, Ini Alasannya…
Didakwa Atas Dua Dugaan Tindak Pidana, Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara
Wakil Walkot Bandung Diperiksa Kejari, Ini Kata Farhan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:40 WIB

185 Mafia Tanah Ditangkap, Nusron Wahid: Selamatkan Uang Negara Rp 23,3 triliun

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:02 WIB

KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas, Staf dan Pemilik Biro Penyelenggara Haji, Penyidik Usut ke Arab Saudi

Senin, 1 Desember 2025 - 14:46 WIB

Operasi Antik Lodaya 2025 Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba

Rabu, 26 November 2025 - 11:53 WIB

Divonis 4,5 Tahun Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lainnya Akhirnya dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Selasa, 18 November 2025 - 12:39 WIB

TPS 3R Dinas Lingkungan Hidup KBB Dibobol Maling, Sejumlah Barang Berharga Raib

Berita Terbaru