BIPOL.CO, KAB BANDUNG – Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H Dadang Suryana S.Ip mengatakan, ada hal yang urgent dan yang tidak urgen kaitan usulan masyarakat yang harus segera dibahas DPRD. Diantaranya masalah infrastruktur dan kesehatan khususnya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) serta PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum).
Kaitan BPJS dan PSU, kata Dadang, adalah hal yang urgen sehingga dewan saat ini tengah mempersiapkan untuk pembahasan di panitia khusus (Pansus) VIII.
“Yang lebih menonjol sebetulnya ini kaitan dengan infrastruktur dan kesehatan. Itu banyak sekali usulan di luar forum ini (reses) seperti soal keberadaan BPJS,” kata anggota DPRD dari Fraksi PKS ini usai menggelar reses masa sidang I tahun 2025, di GOR Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11/2025)..
Menurutnya, persoalan BPJS ini banyak masukan yang diterimanya terutama mengenai pembebasan tunggakan peserta BPJS dan lainnya.
“Jadi ini kami berharap betul-betul pemerintah ada satu kejelasan kaitan dengan BPJS ini. Karena di lapangan banyak masyarakat yang memang tidak bisa menggunakan BPJS-nya karena hal-hal tertentu,” ujarnya.
Kemudian soal infrastruktur, tutur H Dadang, nampaknya terkesan saling lempar tanggung jawab antara PUTR, Disperkimtan dengan BBWS, khususnya soal sejumlah kirmir yang rusak dan terbawa longsor yang dibangun di RW 8 Desa Rahayu.
“Nah jadi ini harus ada kejelasan, karena kaitan dengan kirmir ini memang urgent sekali. Jadi BBWS dikejar, akhirnya BBWS menyampaikan bahwa itu tidak bisa dilaksanakan perbaikan karena tidak ada sepadan sungai. Itu ada kelemahan di masyarakat pas membangunnya itu, memang saat membangunnya dulu sangat rapat (berdekatan) dengan kirmir dan rumah warga sehingga ketika kirmirnya longsor rumahnya juga terbawa longsor,” katanya.
Sementara kaitan BPJS, kata Dadang, ada dorongan dari dewan sendiri untuk ada pembuktian dari hutang-hutang yang tertunggu.
“Ini sedang dibahas oleh Pansus delapan kaitan dengan BPJS dan juga kaitan dengan PSU, penyerahan PSU perumahan,” imbuhnya.
Dalam penyerahan PSU, kata Dadang, ada beberapa alternatif seperti dikaitkan dengan perizinan, dikaitkan dengan sertifikat. Kemudian PSU harus terpisah daripada sertifikat induk, PSU harus diserahkan secara administrasi sebelum perizinannya terbit.
“Mudah-mudahan pembahasan ini akan selesai sampai tanggal 27 November, kebetulan saya di pansus delapan,” paparnya.
Dalam pembahasan pansus menurutnya, dewan akan mengundang yang menangani masalah BPJS dan PSU, termasuk mengundang juga intansi-intansi terkait. “Jadi PSU itu kita akan mengundang dari pihak pengembang, asosiasi properti di Kabupaten Bandung, serta dari pihak BPJS. Sehingga betul-betul ada kejelasan, tidak samar di masyarakat,” jelas Dadang.
Dadang juga menjelaskan soal BPJS kaitannya dengan data yang dinilainya tidak akurat. Seperti banyak orang mampu punya BPJS namun BPJS yang tidak berbayar. Tapi banyak juga orang yang tidak mampu yang memang tidak terakomodir oleh BPJS yang tidak berbayar.
“Ini data yang memang akurasi datanya harus betul-betul diperhatikan. Sekarang ini kalau mengajukan BPJS baru kan harus berdasarkan Musdes (musyawarah desa), bahwa orang tersebut betul-betul orang yang memang masuk kategori tidak mampu berdasarkan Musdes. Tapi permasalahannya kan di masyarakat tidak seperti itu. Meskipun Pak Gubernur sudah menyampaikan rumah sakit tidak boleh tidak melayani orang yang sakit. Tapi kenyataannya tetap saja dengan berbagai alasan. Alasan tidak ada ruangan dan alasan lain sebagainya,” ucapnya.
Karena itu, tutur Dadang, akan segera dibahas. Pembahasannya mulai Senin depan, sampai hari Jumat atau selama lima hari dan dilaksanakan di kantor (DPRD).
“Tidak menggunakan hotel lagi, dilaksanakan di kantor, nanti penyelarasan itu kemungkinan bisa tentatif ya. Kalau untuk pembahasan dengan semua intansi terkait dilaksanakan di kantor, mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, selama 5 hari dan nanti akan dibuatkan peraturannya atau perda baru. Baik Perda kaitan dengan BPJS, Perda kaitan dengan PSU,” jelasnya.
Dadang juga mengatakan, saat ini masih banyak pengembang di Kabupaten Bandung yang belum memberikan Fasos atau Fasum.
“Apalagi pengembangnya sudah kabur kan susah. Makanya akan diatur kemudian di perda kaitan dengan fasos, fasum ini. Itu nanti bagaimana teknis penyerahannya. Kan kalau sekarang contoh kasus saja TKI (Taman Kopo indah), kejelasan tentang PSU-nya ada gak ruang terbuka hijau di TKI, mana? Padahal itu kewajiban developer. Kan boleh itu nanti dicoba dipunculkan (dalam pembahasan),” ungkapnya.(Ads)



















