BIPOL.CO, KAB BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dr Akhiri Hailuki SIP, MSi, merespon terkait kasus yang terjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja (BPR KR).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, terkait BPR Kerta Raharja pihak dewan telah melakukan pengawasan secara intensif. Bahkan telah beberapa kali memanggil pihak BPR KR terkait kinerja, laporan keuangan dan lainnya.
“Kalau pada periode kita itu, kita melakukan pengawasan intensif ya. Nah, kalau kasus yang terjadi ini, itu kan pada masa sebelumnya ya,” kata Akhiri Hailuki, ketika dihubungi usai menggelar reses masa sidang I tahun 2025, di Kopi Anggur Cepood, Desa Pemeuntasan, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jumat (7/11/2025).
Namun begitu, Hailuki menyatakan, sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
“Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku. Tentu kita tidak boleh intervensi,” tuturnya.
Yang jelas, imbuh Hailuki, selama periode yang sekarang atau selama satu tahun berjalan, DPRD sangat kritis dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja BPR. Baik dalam hal penyaluran kredit, ataupun program dana bergulir dan kegiatan usaha lainnya.
“Kita masih berjalan sampai hari ini (pengawasan). Terakhir kemarin, hari Senin, kita baru rapat dengan BPR, meminta analisis dan segala macam terkait kinerja keuangan, kinerja usaha para direksi,” katanya.
Mengenai kondisi BPR saat ini,.menurut Hailuki, dari sisi aset, BPR asetnya besar. Kemudian dari sisi usaha juga ada keuntungan, bahkan ada kontribusi buat PAD. “Sudah menyetor ke PAD sesuai dengan target, terus juga sudah mengembalikan penyertaan modal non-permanen yang kita berikan untuk dana bergulir, tapi kita ingin lebih prudent lagi, kita ingin lebih optimal lagi, supaya bisa lebih produktif,” papar Hailuki.
Ia juga mengatakan dewan telah menekankan dalam rapat terkait restrukturisasi. “Yang saya cermati dalam rapat dan saya sampaikan yaitu terkait restrukturisasi. Jadi saat ini beberapa posisi direktur itu dijabat oleh Plt. mestinya itu harus sudah definitif. Supaya kinerjanya optimal, kan beda kinerja Plt. dengan definitif ya. Nah itu sudah saya sampaikan ke Dirut agar restrukturisasinya dipercepat, jangan sampai lambat,” ungkapnya.
Dari sisi manajemen, menurut Hailuki, sejauh ini berdasarkan penilaian yang ada, BPR KR termasuk kategorinya masih relatif baik, tapi masalahnya masih harus dioptimalkan karena ada posisi-posisi yang sehari ini masih Plt.
Mengenai munculnya kasus yang terjadi terhadap dua perusahaan daerah milik Pemkab Bandung, yakni PT BDS dan BPR KR, menurut Hailuki persoalan yang muncul itu sudah sejak periode lalu.
“Nah yang kami DPRD periode ini tentu tidak bisa intervensi terhadap masalah hukum. Tapi yang jelas kita akan mengawasi secara serius,” kata Hailuki
Hailuki juga mengatakan, belum ada usulan dari fraksi-fraksi terkait rencana pembentukan Pansus terhadap permasalah BDS dan BPR KR tersebut
“Belum ada usulan. Kan pasus itu harus ada usulan dari fraksi-fraksi, belum ada usulan.
Termasuk soal BDS itu enggak, belum ada,” jelasnya.
Sebelumnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung, PT BPR Kerta Raharja di Soreang, Selasa (4/11).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.
Hal itu dilakukan untuk proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Unit Tipidkor. Penggeledahan difokuskan pada dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses pinjaman kredit di BPR Kerta Raharja
Petugas juga sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai pihak, baik dari kantor pusat maupun cabang BPR Kerta Raharja. Namun demikian, Polresta Bandung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selain kantor pusat di Soreang, penyidik melakuian penggeledahan ke kantor cabang BPR Kerta Raharja di Kecamatan Pameungpeuk.
Menurut keterangan, kasus dugaan korupsi ini melibatkan mantan Komisaris Utama BPR Kerta Raharja berinisial UY, yang telah diberhentikan dari jabatannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2023. (Ads)



















