BIPOL.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa wacanakan redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah. Mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 (satu rupiah).
Rencana Purbaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Menteri Keuangan telah menargetkan RUU Redenominasi akan selesai penyusunannya pada 2026-2027, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.
“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Bank Indonesia (BI) memastikan proses pembahasan landasan hukum atau regulasi untuk melakukan penyederhanaan mata uang rupiah alias redenominasi akan mulai dilaksanakan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Ramdan Denny pun memastikan, BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi ke depannya.
Implementasi redenominasi pun ia sebut akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ucap Ramdan Denny.
Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
BI menganggap, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Persimpangan yang Rumit
Semenatara menanggapi hal itu, Kapoksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI Harris Turino mengatakan Indonesia sedang berada pada persimpangan yang rumit.
Inflasi stabil dan digitalisasi ekonomi berkembang pesat, tetapi di sisi lain ketidakpastian global terus meningkat, mulai dari perlambatan ekonomi dunia, tensi geopolitik, perang dagang, hingga volatilitas harga komoditas.
Kondisi-kondisi tersebut dapat memengaruhi nilai tukar dan sentimen masyarakat terhadap rupiah. Karena itu, kehati-hatian diperlukan,” ucapnya <span;><span;>pada Senin (10/11/2025), sebagaimana dikutip dari Tribunvedeo.com.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa perubahan harga rupiah adalah domain undang-undang, bukan sekadar regulasi teknis.
Karena itu, RUU Redenominasi harus disiapkan bersama antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri keuangan, dan pemda.
Pemerintah perlu menyiapkan kerangka hukumnya sekarang, menuntaskan rancangan regulasi, dan melakukan pengujian sistem secara bertahap.
Namun penetapan tanggal implementasi harus bersifat kondisional, bergantung pada stabilitas inflasi, kesehatan fiskal, kesiapan sistem pembayaran, dan kepercayaan publik.
Redenominasi tidak boleh menjadi proyek kosmetik atau simbol stabilitas semu; ia harus menjadi bagian dari modernisasi ekonomi nasional yang terukur dan strategis,” tegasnya.
Redenominasi bukan jalan pintas memperkuat rupiah karena daya beli ditentukan oleh inflasi dan produktivitas, bukan jumlah nolnya.
Namun jika menggunakan sebagai proyek modernisasi sistem pembayaran dan literasi harga nasional, di atas fondasi stabilitas yang kuat, kebijakan ini bisa meningkatkan efisiensi ekonomi dan kenyamanan publik tanpa menimbulkan kegaduhan.
“Itulah komitmen yang akan saya kawal sebagai Wakil Rakyat di Komisi XI: memastikan momentum yang dipilih adalah momentum yang siap, bukan sekadar yang ramai dibicarakan,” katanya. (Ads)



















