Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Reskrimum Polda Metro Jaya, Ini Alasannya…

- Editor

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo cs tak dilakukan penahanan usai diperiksa Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dalam kasus Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)

Roy Suryo cs tak dilakukan penahanan usai diperiksa Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dalam kasus Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)

BIPOL.CO, JAKARTA – Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa diperiksa Reskrimum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan eks Presiden Joko Widodo. Namun polisi tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs setelah rampung diperiksa.

“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/12), dilansir dari CNN Indonesia.

Iman menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan

“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tutur dia.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” sambungnya.

Diperiksa Selama Lebih dari 9 Jam

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama kurang lebih 9 jam 20 menit.

“Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” katanya.

Budi memastikan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Roy Suryo cs didampingi kuasa hukum dan ribuan simpatisannya saat tiba di Mapolda Metro Jaya, sebelum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka tersebut tidak mencerminkan proses hukum yang murni, melainkan sarat tekanan politik.

“Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka,” kata Khozinudin.

Ia juga menilai bukti yang digunakan penyidik tidak relevan dengan pokok perkara.

“Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran,” ujar Khozinudin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11). (Ads)

Berita Terkait

185 Mafia Tanah Ditangkap, Nusron Wahid: Selamatkan Uang Negara Rp 23,3 triliun
KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas, Staf dan Pemilik Biro Penyelenggara Haji, Penyidik Usut ke Arab Saudi
Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Tutup Usia, Sempat Memprediksi 61 Tahun
Presiden Prabowo Terima Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bahas Penanganan Bencana di Tiga Provinsi
Operasi Antik Lodaya 2025 Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba
Percepat Penanganan Bencana, Presiden Prabowo Prioritaskan Bantuan ke Wilayah Terisolir
Banjir Sumatera Faktor Manusia, Bukan Karena Alam Semata
Korban Jiwa Bencana Longsor Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Capai 303 Orang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:40 WIB

185 Mafia Tanah Ditangkap, Nusron Wahid: Selamatkan Uang Negara Rp 23,3 triliun

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:02 WIB

KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas, Staf dan Pemilik Biro Penyelenggara Haji, Penyidik Usut ke Arab Saudi

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Terima Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bahas Penanganan Bencana di Tiga Provinsi

Senin, 1 Desember 2025 - 14:46 WIB

Operasi Antik Lodaya 2025 Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba

Senin, 1 Desember 2025 - 13:59 WIB

Percepat Penanganan Bencana, Presiden Prabowo Prioritaskan Bantuan ke Wilayah Terisolir

Berita Terbaru