Divonis 4,5 Tahun Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lainnya Akhirnya dapat Rehabilitasi dari Prabowo

- Editor

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Terdakwa Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), akhirnya mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP juga yang mendapat rehabilitasi dari Prabowo, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). (*)

Berita Terkait

185 Mafia Tanah Ditangkap, Nusron Wahid: Selamatkan Uang Negara Rp 23,3 triliun
KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas, Staf dan Pemilik Biro Penyelenggara Haji, Penyidik Usut ke Arab Saudi
Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Tutup Usia, Sempat Memprediksi 61 Tahun
Presiden Prabowo Terima Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bahas Penanganan Bencana di Tiga Provinsi
Operasi Antik Lodaya 2025 Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba
Percepat Penanganan Bencana, Presiden Prabowo Prioritaskan Bantuan ke Wilayah Terisolir
Banjir Sumatera Faktor Manusia, Bukan Karena Alam Semata
Korban Jiwa Bencana Longsor Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Capai 303 Orang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:40 WIB

185 Mafia Tanah Ditangkap, Nusron Wahid: Selamatkan Uang Negara Rp 23,3 triliun

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:02 WIB

KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas, Staf dan Pemilik Biro Penyelenggara Haji, Penyidik Usut ke Arab Saudi

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Terima Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bahas Penanganan Bencana di Tiga Provinsi

Senin, 1 Desember 2025 - 14:46 WIB

Operasi Antik Lodaya 2025 Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba

Senin, 1 Desember 2025 - 13:59 WIB

Percepat Penanganan Bencana, Presiden Prabowo Prioritaskan Bantuan ke Wilayah Terisolir

Berita Terbaru