SUKABUMI,bipol.co – Pemerintah Kota Sukabumi semakin fokus menangani masalah kemiskinan, seiring terbitnya Perda Nomor 9/2018 tentang penanggulangan kemiskinan.
“Perda ini sudah diumumkan pada Lembaran Daerah dan disosialisasikan ke masyarakat pada akhir bulan Desember lalu. Aturan-aturan yang ada di dalam perda ini mengikat seluruh warga Kota Sukabumi,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, Senin (11/2).
Dijelaskannya, salah satu hak masyarakat dan dunia usaha terkait penanggulangan kemiskinan adalah mendapatkan kebenaran informasi tentang keadaan warga miskin yang ada disekitarnya.
“Masyarakat dan pelaku usaha, berkewajiban untuk turut serta dalam upaya pemenuhan hak dasar warga miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin dengan meningkatkan kepedulian sosial,” ucap Een.
Begitu juga dunia usaha, baik swasta maupun badan usaha milik daerah diwujudkan dalam bentuk pemberian dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau pemanfaatan program kemitraan dan bina lingkungan untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan melalui kebijakan yang dibuatnya, pemda wajib memenuhi hak dasar warga miskin seperti kesehatan, pendidikan, dan usaha sebagai sumber pendapatan. Tentunya dengan mengumpulkan informasi yang akurat mengenai data warga miskin di daerah.
“Untuk melaksanakan program-program tersebut, Perda 9/2018 mengamanatkan dibentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Wali Kota. Terdiri dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Een.
“Dana untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berasal dari APBD, dan CSR, partisipasi masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” tambah Een.[Firdaus]