BIPOL.CO, BANDUNG – Rapat koordinasi pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur, dilaksanakan di Sutan Raja Hotel and Convention Center, Kabupaten Bandung, Selasa (30 /5).
Kegiatan tersebut, di buka langsung Kasatpol PP Jawa Barat, Drs.MA.Ade Afriandi, MT. Pada kegiatan pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi itu juga menghasilkan kesepakatan bersama sebagai berikut;
Ke satu, satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat merancang kegiatan pekan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur melalui yustisi secara serentak di wilayah kabupaten/kota se Jawa Barat mulai tahun anggaran 2024.
Ke dua, satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat serta satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten dan Kota se Jawa Barat,bersepakat untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah Provinsi dan atau peraturan daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Ke tiga, pelaksanaan penegakan peraturan daerah Provinsi dan peraturan gubernur melalui yustisi di wilayah kabupaten/kota,dapat dilaksanakan satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota melalui operasi bersama pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah Provinsi Jawa Barat dan peraturan Gubernur.
Ke empat, operasi bersama dan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur melalui yustisi di Jawa Barat,melibatkan direktorat reskrimsus CQ.Koordinasi dan pengawasan kepolisian daerah Jawa Barat,Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat,Kejaksaan Tinggi/ Negerin serta Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat.
Ke lima, sinergi dalam penegakan hukum barang kena cukai hasil tembakau yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat bersama satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota se Jawa Barat,perlu di dukung sarana mobilitas untuk operasi pengumpulan informasi dan operasi bersama pemberantasan.
Ke enam; di usulkan melalui Kepala Kanwil Ditjen dan Culai Jawa Barat tentang perubahan surat edaran (SE) direktur jenderal Bea dan Cukai nomor 03 dan 04,yang mengatur penggunaan DBHCHT untuk kebutuhan sarana mobilitas,khusus untuk operasi pengumpulan informasi dalam bentuk sewa kendaraan roda 4 ( empat) /roda 2 (dua) khusus untuk operasi bersama pemberantasan dalam bentuk belanja modal roda 4 ( empat)/roda 2 (dua). (adr)
Editor: D