BANYUMAS, BIPOL.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Provinsi Jawa Barat, melaksanakan koordinasi dan kerjasama tentang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pelindungan Masyarakat Wilayah Perbatasan Provinsi Jawa Barat dengan Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan pelaksanaan koordinasi dansengan kerjasama itu, berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Hotel Aston Imperium, Glemplang, Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (26/7) sampai Jum’at (28/7).
Kegiatan dihadiri personel Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Provinsi Jateng, Kanwil DJBC Jateng dan DI Yogyakarta, Satpol PP Kabupaten/Kota Cirebon, Satpol PP Bekasi, Satpol Kota Cimahi, Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Satpol Kabupaten Majalengka, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Satpol PP Kabupaten Cilacap dan Satpol PP Kabupaten Banyumas.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Drs. M. Ade Afriandi, MT didampingi Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Jejen Hendra Permana, M.Si selaku Ketua Tim Koordinasi dan Kerjasama tentang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Wilayah Perbatasan Provinsi Jawa Barat dengan Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan Permendagri nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan pihak Ketiga. Permendagri RI nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Ade Afriandi juga menyampaikan dalam kegiatan itu dibahas soal, Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Perda Provinsi Jawa Barat nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
Pergub Jawa Barat nomor 54 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok,Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Pergub Jawa Barat nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Jawa Barat nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Kemudian Surat Kasatpol PP Provinsi Jateng nomor 005/37, tanggal 25 Juli 2023, hal penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Satpol PP Provinsi Jateng dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Surat Perintah Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat nomor 2728/KPG.03.01/PMA, tanggal 24 Juli 2023 tentang melaksanakan koordinasi dan kerjasama tentang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Wilayah Perbatasan Provinsi Jawa Barat dengan Provinsi Jateng.
“Sedangkan hasil yang dicapai pada hari pertama Rabu, 26 Juli 2023, pelaksanaan kegiatan hasil diskusi membahas naskah perjanjian kerjasama,” katanya.
Pembahasan tersebut, tutur Ade Afriandi, mencapai kesepakatan dalam objek dan ruang lingkup kerjasama. Antara lain objek perjanjian kerjasama penegakan perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di wilayah perbatasan.
Ruang lingkup penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi: Penanganan peredaran makanan, minuman dan obat obatan ilegal. Penanganan Limbah dan Lingkungan Hidup. Penanganan pandemi dan penyakit menular.
Selanjutnya, penanganan pajak daerah dan retribusi daerah. Pengawasan aktivitas pertambangan mineral dan batubara. Pengawasan dan bantuan penegakan hukum barang kena cukai.
Pelaksanaan pada Kamis,27 Juli 2024, Ruang lingkup Penegakan Perda dan Perkada; Operasi bersama penanganan limbah dan lingkungan hidup. Operasi khusus penanganan pandemi dan penyakit menular.
Patroli khusus penanganan pajak daerah dan retribusi. Operasi bersama pengawasan aktivitas pertambangan mineral dan batubara.Operasi bersama pengawasan dan bantuan penegakan hukum barang kena cukai.
Operasi bersama pengawasan dan pengendalian peredaran hewan ternak. Operasi bersama pengawasan pekerja migran.
Pelaksanaan hari Jum’at; perjanjian kerjasama tentang penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Wilayah Perbatasan Provinsi Jabar dengan Provinsi Jateng yang memiliki 5 ruang lingkup, meliputi penegakan Perda dan Perkada; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; peningkatan kapasitas dan pemberdayaan sumber daya manusia penanganan pengaduan;dan pertukaran data informasi,perlu secepatnya dikoordinasikan kepada Bappeda. (adr).
Editor: Deddy