BIPOL.CO, BANDUNG – Komisi C DPRD Kabupaten Bandung akan segera melakukan investigasi ke lapangan soal proyek Perumahan Harmony Hills di Kampung Cikaso Pasir Impun, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, atas laporan LSM Pemda yang diduga melanggar ketentuan.
Komisi C mendapat laporan soal aktivitas proyek yang dilakukan PT Gan Property dari LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda) yang disinyalir adanya pelanggaran tidak sesuai tata ruang dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Laporan disampaikan saat LSM Pemuda melakukan audiensi dengan Komisi C, di Ruang Komisi C Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (19/9/2023).
“Kami Komisi C mendapat laporan dari LSM Pemuda bahwa di daerah Kecamatana Cimenyan ada pembanguanan Grand Harmony Hills yang disinyalir tidak sesuai dengan tata ruang,” kata Ketua Komisi C, H Yanto Setianto, usai audiensi, didampingi rengrengan Komisi C, Toni Permana (Fraksi Nasdem), H. Uus Khaerudin Firdaus (FPKS), Aep Dedi (FGerindra,), dan Hj. Renie Rahayu Fauzi (FPKB) .
Yang Kedua, tutur anggota dewan dari Fraksi Golkar ini, disinyalir mengganggu ketertiban lingkungan. Contohnya didapati alat berat, truk yang lalu-lalang, sehingga menimbulkan dampak negatif. Yang ketiga pembangunan Itu dikhawatirkan berdampak longsor di lokasi tersebut.
Nemun, ucap Yanto, dalam audiensi itu pihak Komisi C mendapat informasi dari DPMPTSP bahwa perizinan pembangunan perumahan tersebut sudah lengkap. Sedangkan dari Tata Ruang disebutkan sudah sesuai tata ruang dan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sudah sesuai perizinan.
Menurut Yanto, dalam rapat tersebut berkesimpulan, yang pertama perlu diklarifikasi dengan luas yang diizinkan dan yang dibangun.
“Jangan sampai izinnya sekian meter tapi yang digunakan melebihi yang diizinkan. Yang Kedua perlu diketahui Grand Harmony dibangun di kawasan apa? Karena KBU (Kawasan Bandung Utara) adalah kawasan lindung; ada kawasan hijau, ada kawasan koservasi, ada kelompok A, B, C dan seterusnya, kita berharap dari PUTR ada jawaban tertulis,” papar Yanto.
Yang ketiga, imbuhnya, luas wilayah yang diizinkan rekomendasi Jabar, izin lokasi dari LH, dari perizinan luasnya berbeda-beda. Ini perlu klarifikasi, bisa berbeda-beda karena apa?” kata Yanto heran.
Yang keempat, Tambah Yanto, Komisi C berharap dokumen perizinan disampaikan kepada Komisi C. “Sehingga kami bisa investigasi langsung ke lapangan. Kami tidak berharap siapa pun pengembangnya yang diiberi izin baik-baik oleh Pemda tapi menyalahi perizinan tersebut. Jangan sampai izinnya SIM motor tapi dipakai nyopir mobil, itu yang tidak diharapkan. Kami juga apresiasi LMS tersebut yang memberikan laporan kepada kami,” ucapnya.
Mengenai pengawasan, Yanto mengkhawatirkan, setiap dinas yang mengeluarkan izin, atau yang memberikan izin harus ada fungsi pengawasan ke lokasi sehingga yang dizinkan sudah Sesuai atau tidaknya dengan surat yang dikeluarkan.
“Kita tidak bicara pengawasan lemah, bisa saja tidak pernah ada pengawasan, ari lemah mah ada pengawasan. Contoh izin bangunan diizinkan 10 meter apakah sesuai dengan yang diizinkan?,” tambah Yanto.
Yanto mengatakan, Pemkab Bandung memang membutuhkan investor, tapi jangan sampai merugikan masyarakat. Kalau proyek tersebut terbukti melanggar, Yanto menyatakan, sepakat agar pembangunan itu segera dihentikan.
Kaitan itu, kata Yanto, Komisi C akan melakukan investigasi ke lokasi, “Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tentunya untuk melakukan tindakan penghentian itu akan mengajak Satpol PP, aparatur Kepolisian, dan dinas-dinas terkait,” paparnya.(ads)