BIPOL.CO, BANDUNG – Pemyimpangan seksualitas menjadi keprihatinan sekaligus kekhawatiran masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung. Kasus kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tak pelak menjadi perhatian Pemkab Bandung.
Untuk itu, dalam mengantisipasi permasalahan pemyimpangan seksualitas di Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung akan membuat rancangan peraturan daerah tentang penyimpangan seksualitas.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, menilai permasalahan ini sangat serius dan harus ada payung hukum untuk menangkalnya yaitu berupa Perda. Kaitan itu, kata Sugianto, dewan akan segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang permasalahan pernyimpangan seksual, seperti LGBT.
Sugianto mengatakan, Raperda itu akan dirancang atas dasar kekhawatiran serta aspirasi masyarakat atas kasus-kasus penyimpangan seksualitas tersebut.
Legislator dari Fraksi Golkar itu mengakui, dari data statistik yang ada di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, masih terdapat sejumlah permasalahan terkait pelecehan serta penyimpangan seksualitas.
Atas dasar tersebut, imbuh Sugianto, perlu ada dukungan oleh peraturan perundang-undangan di atasnya. Pihaknya akan mendorong Kabupaten Bandung agar mengambil langkah preventif, agar tidak terjadi penyebaran penyimpangan seksual tersebut. “Nanti maksimalisasinya pertama disosialisasi baik di eksekutifnya maupun di kami DPRD,” kata Kang Sugih di Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Dari hasil pengamatan serta data statistik DP2KBP3A Kabupaten Bandung, lanjut Kang Sugih, persoalan penyimpangan seksualitas tergolong jadi perhatian, sebab grafiknya sempat mengalami peningkatan.
“Nanti setelah tersosialisasi ke semua komponen, karena jika Raperda ini ditetapkan maka akan dianggap seluruh masyarakat ini paham tentang substansi Raperda tersebut,” ungkapnya.
Ia mengunkapkan, pihaknya juga akan mendorong agar Pemkab Bandung turut merealisasikan, melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Karena Perbup ini adalah aturan operasional yang akan nanti lebih teknis menyentuh kepada seluruh komponen masyarakat.
Dengan upaya Raperda yang dirancang terkait penyimpangan seksualitas hingga ditetapkan jadi Perda itu, diharapkannya, bisa menjadi rambu-rambu bagi para pelaku agar kasus-kasus dapat tercegah dan diminimalisir.
“Bahwa hukum konfensional, sesungguhnya kalau kita sadar hukum agama ini lebih dulu lahir dan itu jadi sebuah keyakinan, dogma kita sebagai umat Islam,” imbuhnya.
Kang Sugih menerangkan, berangkat dari aturan hukum konfensional tersebut, diformalkan dengan Perda maka bisa lebih cepat reaksinya, dalam mencegah perbuatan-perbuatan terkait penyimpangan seksualitas
“Karena Perda ini nanti tindakan formalnya bisa dilakukan yaitu melalui peran Satpol PP, misalkan ada indikasi pergaulan bebas di sini Satpol PP bisa bereaksi lebih cepat sebagai penegak Perda kalau hukumnya formal,” ia menjelaskan.
Akan tetapi, sambung Kang Sugih, peran masyarakat sekitar pun tak dapat dipungkiri menjadi faktor penting, dalam pencegahan perilaku penyimpangan seksual.
“Seperti tokoh masyarakat punya peran penting memberikan contoh dan edukasi bagi warga sekitar, untuk bisa melakukan pencegahan serta memberikan perlindungan bagi perempuan juga anak-anak,” pungkasnya.(ads)