KBB, bipol co | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangung Barat (KBB) menggelar Bimbingan Teknis Penataan Kewenangan Desa Tahun 2023 di Grand Hani Hotel Gudangkahuripan Lembang pada 6 Desember 2023.
Menurut, Kepala DPMD KBB Dudi Supriadi, kegiatan Bimtek ini salahsatu amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan pada kewenangan desa yang diatur dalam permendagri nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa.
“Kewenangan desa itu adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat,” kata Dudi
Dengan Kewenangan, kata Dudi, saya meyakini akan menjadi pondasi bagi kemandirian desa, yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan.
Sebutnya, berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa juga berdampak terhadap lahirnya kewenangan desa yang sebelumnya belum diatur secara lengkap. Kewenangan kesa yang dimaksud adalah kewenangan desa yang berasal dari hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, karena kedua bentuk kewenangan desa tersebutlah yang merupakan ruh otonomi desa. Yang dimaksud dengan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat desa.
Sedangkan Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.
“Untuk mencapai tujuan diatas semoga dapat terpenuhi melalui penyajian materi kebijakan umum tentang kewenangan desa, meningkatkan pengetahuan dan memenuhi kebutuhan sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang mampu menghasilkan peraturan tentang kewenangan desa dan bimtek ini diharapkan menjadi media yang strategis untuk semua pihak agar tahapan yang difasilitasi di setiap jenjang dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku,”*)