BIPOL.CO, BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung mengelar Rapat Paripurna tentang penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) mengenai penyusunan Tata Tertib (Tatib), penyusunan Kode Etik dan penyusunan Tata Beracara DPRD Kabupaten Bandung. Paripurna digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung-Soreang, Rabu (23/10/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Renie Rahayu Fauzi bersama Wakil Ketua Firman B Sumantri, Thony Fathony Muhamad, dan M Akhiri Hailuki
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Renie Rahayu Fauzi menyanpaikan, rapat paripurna ini dihadiri 50 anggota dari 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung, sehingga rapat paripurna bisa dilaksanakan.
Menurut Renie, rapat paripurna ini sekaligus penyampaian hasil kerja beberapa Pansus DPRD Kabupaten Bandung.
Panitia Khusus VII tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung disampaikan Acep Ana, dalam laporannya menyampaikan, pembahasan tata tertib dilakukan dengan beberapa tahapan, selain melalui pelaksanaan koordinasi dan kunjungan kerja sebagai perbandingan dan menambah materi bahasan. Melaksanakan pembahasan mengenai subtansinya.
Acep Ana memaparkan, dasar hukum disusunnya rancangan tata tertib adalah peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dari kesimpulan dan hasil pembahasan terhadap rancangan tersebut sepakat untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” ucapnya.
Sementara Pansus VIII Asep Ihsan menyampaikan, penyusunan kode etik telah selesai dibahas dan dirumuskan Pansus VIII. Namun keseluruhannya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses fasilitasi dari pihak Badan Hukum dan HAM.
Sedangkan Pansus IX Uus Haerudin Firdaus menyebutkan, hampir 50 persen materi pembahasan tentang pansus tata beracara sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019.
Materi yang mengalami penyesuaian diantaranya penyesuaian dasar hukum yang meliputi beberapa pasal.
“Saat ini rancangan pembahasan sedang dalam proses fasilitasi dari gubernur Jawa Barat. Harapan fasilitasi rancangan agar peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan,” ucap Uus Haerudin. (Ads)