BIPOL.CO, BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung telah melaksanakan rapat paripurna tentang penetapan Tata Tertib DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (23/10/2024).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., didampingi Wakil Ketua I H. Firman B. Sumantri, Wakil Ketua ll Thony Fathony Muhamad dan Wakil Ketua lll, M. Akhiri Hailuki. Hadir pula puluhan Anggota DPRD Kabupaten Bandung lainnya.
“Rapat paripurna tentang penetapan Tata Tertib ini untuk ditindaklanjuti usulan pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) di lembaga DPRD Kabupaten Bandung tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., usai rapat paripurna di Soreang, Rabu.
Menurut Renie, pembentukan AKD ini menjadi langkah untuk anggota DPRD menjalankan tugasnya dan fungsinya dalam mewujudkan aspirasi masyarakat.
“Bahwa pembentukan AKD juga bagian penting dari proses legislasi. Dengan terbentuknya AKD setiap Komisi dan Badan akan memiliki tanggungjawab yang lebih jelas dalam menangani bidang yang menjadi prioritas daerahnya,” tutur Renie.
Renie berharap kepada seluruh komisi dapat bersinergi dalam menjalankan tugasnya.
“Karena hanya dengan kerjasama yang solid kita bisa mewujudkan harapan masyarakat,” katanya.(Ads)