SUBANG,bipol.co – Bawaslu Kabupaten Subang mendesak KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 31, Desa Pusakarat, Kecamatan Pusakanagara. Pasalnya, suarat suara DPRD Kabupaten Subang dapil 5 tertukar dapil 6
” Pada saat pungut hitung berlangsung di TPS 31 itu,Panwascam Pusakanagara merekomendasikan untuk dihentikan, karena ada surat suara DPRD Kabupaten Subang dapil 5 yang tertukar dengan dapil 6, dan kasus tersebut kita dorong untuk secepatnya dilaksanakan PSL,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parahutan Harahap, Kamis (18/4/2019).
Lebih lanjut Parahutan menegaskan, pihaknya sudah meluncurkan surat rekomendasi agar KPUD secepatnya melaksanakan PSL minimal hari Jumat 19 April 2019 besok dan maksimal hari Sabtu 20 April 2019 lusa.
Mengingat sarana dan prasarana sesuai hasil pengecekan sudah tersedia dari kemarin malam. Begitupun dari para petugas PPK, KPPS, Panwas, pemerintahan setempat serta dukungan dari pihak kepolisian sudah menyatakan siap.
“Semuanya sudah siap mendukung”, ujar parahutan diruang kerjanya.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Subang Suryaman mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KPU Jabar yang hari ini akan ke Subang.
“Saya sudah mempersiapkan PSL itu, namun kami menunggu rekomendasi dari KPU Jabar,” pungkasnya.**
Reporter : Sony
Editor : Herry Febriyanto