CIANJUR, bipol.co – Pemungutan suara lanjutan (PSL) di lima TPS di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur kelar digelar, Sabtu (20/4/2019). PSL di lima TPS itu digelar lantaran tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Cianjur saat pencoblosan.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamanah, Muhammad Zainal Mutaqien, menyebutkan lima TPS yang menggelar PSL berada di TPS 01, 9, 10, 12, dan 13. Dia menuturkan, saat pencoblosan pada Rabu (17/4/2019), pemungutan suara dihentikan lantaran ditemukan surat suara yang tak sesuai dengan daerah pemilihan.
“Ada surat suara DPRD kabupaten yang tertukar. Mestinya di sini Dapil 3, tapi surat suara yang ada untuk DPRD kabupaten Dapil 4,” kata Zainal, Sabtu (20/4/2019).
Proses PSL berlangsung seperti pada pencoblosan pada Rabu (17/4/2019). Pelaksanaannya pun mendapatkan pengamanan dari anggota Polres Cianjur.
“Jumlah pemilihnya sebanyak 1.194 pemilih tersebar di lima kecamatan. Kalau di Desa Sukamanah semuanya terdapat 13 TPS,” jelasnya.
PSL berjalan aman dan lancar. Tidak ada lagi surat suara yang tertukar. “Di sini tingkat partisipasi relatif bagus. Biasanya rata-rata mencapai 84 persen,” pungkasnya.**
Reporter: Andi
Editor: Ude D. Gunadi