JAKARTA, bipol.co – KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. KPK Juga melakukan penggeledahan ruang kerja Budi Budiman dan sejumlah ruangan lain di Pemkot Tasikmalaya, Rabu (24/4/2019).
Budi Budiman disangka menjadi pemberi suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya kepada Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka ini diungkapkan Ketua KPK Agus Rahadrjo kepada wartawan. “Sprindiknya sudah ada” Kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Di hari yang sama, petugas KPK pun menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya di Kota Tasikmalaya. Selain memeriksa ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya, petugas KPK memerika kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya.
Budi Budiman pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus mafia anggaran yang melibatkan Yaya Purnomo pada Desember 2018.
Yaya telah divonis Hakim Tipikor menerima suap Rp300 juta serta gratifikasi Rp6.528.985.000, USD55.000, dan 325.000 dolar Singapura (sekitar Rp3.568. 825.000) terkait pengurusan DAK dan DID dari APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019 untuk 9 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Satu di antaranya, pengurusan DAK dan DID Kota Tasikmalaya dari APBN 2018.Untuk kepentingan pengurusan tersebut, Yaya terbukti menerima Rp 700 juta dari Wali Kota Tasikmalaya. (ant)*
Editor : Ude D Gunadi