SUBANG,bipol.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengungkapkan jika sampai saat ini belum ada satu orang calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 yang memberikan salinan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sampai saat ini belum ada satupun caleg untuk DPRD Kabupaten yang telah menyerahkan LHKPN, mungkin ini disebabkan masih lamanya batasan waktu untuk penyerahan LHKPN. Karena terakhir mereka yang terpilih maksimal tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu 2019 pada 22 Mei 2019,” jelas Staf Bidang Pendaftaran KPU Subang, Endi Rohendi, Selasa (30/4/2019).
Ditegaskannya, jika penyerahan LHKPN melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka pelantikan caleg terpilih dapat ditunda.
Hal ini sesuai aturan penyerahan LHKPN yang telah didiatur dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
“Namun itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka akan ditunda pelantikannya,” kata Endi.**
Reporter : Sony
Reporter : Herry Febriyanto