SUKABUMI,bipol.co – Meski belum diputuskan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), daftar calon legislatif terpilih sudah diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Namun masyarakat bisa memperoleh daftar caleg terpilih melalui media massa maupun media sosial.
“Lalu di masyarakat muncul pertanyaan. Mengapa caleg yang perolehan suaranya lebih kecil dapat terpilih? Sementara caleg yang perolehan suaranya lebih besar tidak terpilih. Pertanyaan ini muncul karena masyarakat belum sepenuhnya memahami metoda penentuan jumlah kursi untuk peserta pemilu,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Dijelaskannya, dalam menentukan jumlah perolehan kursi dan caleg terpilih berdasarkan metoda Sainte Lague. Fokus penghitungan bukan pada peroleha suara caleg melainkan pada perolehan suara partai politik.
“Metoda ini memberlakukan cara menentukan perolehan kursi berdasarkan ranking perolehan suara pada setiap putaran. Penghitungan dilakukan secara berulang sampai semua kursi habis,” ujar Sri.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan metoda Sainte Lague, perolehan parpol yang telah mendapat kursi harus dibagi bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya jika telah memperoleh satu kursi pada putaran sebelumnya. Sehingga parpol yang peraihan suaranya tidak terlalu signifikan dapat meraih kursi setelah perolehan suara parpol-parpol besar dibagi bilangan ganjil tertentu.
“Kita lihat secara utuh kursi dari masing-masing peserta pemilu atau partai politik. Otomatis dari dapil yang bersangkutan caleg yang mendapat suara paling tinggi di parpolnya berhak mendapat kursi, walaupun perolehan suaranya hanya beberapa ratus,” papar Sri.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019, diperoleh gambaran partai politik yang perolehan kursinya naik yaitu PKS dan Partai Gerindra. Sedangkan PDI Perjuangan berkurang jumlah kursinya.
Prinsip dasarnya, perolehan kursi oleh parpol langsung dialihkan ke caleg yang perolehan suaranya paling tinggi di parpol dan dapil tertentu.
“Sebagian masyarakat tidak paham dengan fakta adanya caleg yang memperoleh suara lebih kecil dibandingkan caleg lainnya bisa menjadi caleg terpilih. Metoda yang diberlakukan harus memperhatikan perolahan suara parpol,” tutur Sri.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto