PANDEGLANG,bipol.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang serta Lebak, Banten, menolak ajakan pengerahan “people power” saat penetapan hasil Pemilu 2019 karena dinilai akan memecah belah sesama bangsa Indonesia.
“Masyarakat jangan terprovokasi oleh ajakan yang sekiranya memecah belah umat, apalagi ini bulan Ramadhan,” tutur Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH Tubagus Hamdi Ma’ani kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Kamis (16/5) malam.
Menurut Hamdi Ma’ani, “people power” yang sesungguhnya telah dilakukan pada saat pemungutan suara pada 17 April 2019, dan kini masyarakat harus legawa apa pun hasil dari pesta demokrasi itu.
Setelah pemilu terlaksana, apabila terdapat sengketa semestinya menggunakan jalur konstitusional. Selain itu, menurut dia, kini saatnya masyarakat kembali membangun persatuan bangsa.
“Kemarin kita menyuarakan 01 atau 02, maka setelah pemilu kita berpikir dewasa lebih baik satukan jadi tiga, kita ambil sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia,” tambah Hamdi.
Secara terpisah, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori mengaku merasa prihatin adanya ajakan pengerahan “people power”, bahkan sebelum adanya pengumuman secara resmi dari KPU RI.
“Padahal kita ingin berjalan lancar dan baik, jika ada hal-hal yang dirasakan tidak sesuai harapan, mungkin bisa dikonfirmasi dan diselesaikan secara hukum,” ujar Khudori.
Ia menolak ajakan “people power” karena ingin bangsa dan negara dalam keadaan tenteram, damai, aman dan segera menata kembali persatuan bangsa.
Masyakat pun diimbau untuk tidak terpengaruh imbauan dan ajakan pengerahan “people power”, melainkan menunggu penetapan resmi penyelenggara pemilu.
“Hadist sudah menerangkan, jika ada kecurangan ya laporkan, bawa alat buktinya supaya diselesaikan secara hukum,” ucap dia.**
Editor : Herry Febriyanto