BOGOR.bipol.co – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ma. Salmun, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawo Jajar dan Jalan Nyi Raya Permas akan segera dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui jajaran terkait. Rencananya, penertiban dan penataan PKL akan dilaksanakan pada malam takbiran atau Selasa (4/06/2019) malam mendatang.
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat saat rapat persiapan penertiban PKL di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor. “Ini kegiatan rutin tiap tahun, kami akan beri kesempatan PKL berjualan sampai pukul 23.00 WIB baru setelah itu kita lakukan pembenahan,” ujar Sekda.
Ade mengatakan, penertiban PKL di 2019 ini akan sangat berbeda dari penertiban PKL tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan pengalaman, setelah penertiban PKL di malam takbir, tiga hari kemudian sudah kembali ramai dengan pedagang. “Tiap tahun penerbitan tapi seperti mubazir, jadi 2019 ini kita pakai sandi operasi jadi tidak asal bebersih,” imbuhnya.
Menurutnya, ada keinginan Pemkot Bogor untuk mengembalikan marwah warga Gang Ardio yang selama ini sulit keluar masuk karena jalan tertutup lapak pedagang. Pihaknya ingin lahan jalan warga difungsikan kembali sebagai jalan.
Tak hanya marwah warga, Pemkot Bogor juga ingin menjaga marwah pedagang kios. Pasalnya pedagang kios membayar kios cukup mahal namun mereka terkalahkan pedagang sejenis yang ada di jalan.
“Kami ingin hadir kembalikan marwah pedagang kios meski ini memang bukan pekerjaan yang mudah tapi akan kami lakukan bersama tim,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap marwah ini juga dipahami para pedagang PKL dan masyarakat. Sehingga setelah penertiban, PKL lama bisa masuk ke dalam kios-kios yang masih kosong. Saat ini pendataan PKL sedang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM dan sementara data jumlah kios kosong dilakukan PD. Pasar Pakuan Jaya.
“Sebelum penertiban kami akan pasang spanduk pemberitahuan agar pedagang tidak terlalu kaget,” katanya. (rls)
Editor Deden .GP