JAKARTA.bipol.co – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen harus diselesaikan secara prosedur hukum.
“Begini, penyelesaiannya sesuai dengan aparat. Asalkan aparat itu juga tahu Kivlan apa pangkatnya, itu dihargailah. Jangan disamakan dengan penjahat dan lain sebagainya. Tapi proses hukum, ya tetap saja. Kita ini negara hukum,” kata Menhan Ryamizard, usai bertemu dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Purnawirawan jenderal bintang empat ini mengaku sudah menerima surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen, namun surat itu belum sempat dibaca karena terbentur dengan kegiatan di pemerintahan. Ryamizard mengaku sudah mengetahui materi surat tersebut dan sejauh ini belum bisa mengambil sikap atau membalasnya.
Kivlan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat skenario pembunuhan empat tokoh nasional dan kepemilikan senjata api.
“Kita lihat, kalau itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong menolong. Tapi kalau masalah politik, ini berat buat saya. Bukan saya tidak mau bantu, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit. Saya kadang suka melanggar aturan karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik dan rada mikir saya,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.
Menurut dia, persoalan politik sangat rumit dan jika salah mengambil langkah justru menjadi bumerang. Karena itu, kata Ryamizard, lebih baik jika penyelesaian persoalan yang menimpa Kivlan tetap dipercayakan kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di media, Kivlan Zen mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Permintaan perlindungan dari Menhan dan Menko Polhukam itu ditujukan karena Kivlan Zen merasa terancam. (ant)
Editor Deden .GP