BANDUNG,bipol.co – Partai Bulan Bintang (PBB) tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Jawa Barat pada Pemilihan Legislatif 2019.
“Terkait dengan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye, 16 partai politik sudah menyampaikannya kepada KPU Jawa Barat. Kecuali PBB, kita tidak tahu tapi bisa saja karena hasil tak mendapatkan kursi,” ujar Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarak kepada bipol.co di Bandung, Kamis, (20/6/2019).
Menurut Rifki, tidak diserahkannya LPPDK sesuai dengan peraturan KPU 15 hari setelah pemilu maka caleg dari PBB dinyatakan tidak bisa di lantik.
“Konsekuensinya kalau PBB punya kursi atau calon sudah terpilih tidak bisa di tetapkan, itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Rifqi menambahkan, setelah KPU Jawa Barat menerima LPPDK dan menyerahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk, sejauh ini tidak ada laporan KAP terkait penyimpangan dana kampanye 15 partai politik peserta Pemilu 2019.
“Sejauh ini tak ada laporan dari hasil audit KAP kepada kami, jadi ya tidak ada permasalahan. Tapi nanti akan kita lihat lagi,” tutup Rifki.**
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto