Wali Kota Sukabumi Evaluasi Penglepasan Calon Haji Pasca Bocah Tewas

- Editor

Kamis, 18 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.* ist.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.* ist.

SUKABUMI, bipol.co  – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengevaluasi kegiatan penglepasan calon haji pascainsiden yang menewaskan seorang pelajar akibat terjepit bus pengantar jemaah yang menyerempet pagar Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.

“Kami segera melakukan evaluasi terkait kegiatan penglepasan maupun penyambutan jemaah haji agar insiden pada Selasa, (16/7) yang menewaskan pelajar kelas VI SD, Hani Shafiy Tsaniya Hasani (12), tidak terulang kembali,” katanya di Sukabumi, Kamis (18/7).

Achmad merasa prihatin padas kejadian yang menewaskan seorang pelajar dan melukai empat lainnya akibat bus terakhir yang merupakan bus cadangan pengantar jemaah calon haji bagian belakangnya menyerempet pagar besi sehingga korban ada yang terjepit dan tertimpa reruntuhan pagar.

Achmad mengatakan ikut merasakan kesedihan dan berbelasungkawa serta sudah bertakziah langsung ke rumah korban di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Untuk empat korban yang mengalami luka dan sedang menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi seluruh biaya perawatannya ditanggung Pemkot Sukabumi.

“Kami harap ke depannya tidak kejadian serupa dan ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran. Untuk kasus tersebut. Kami serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Fahmi mengimbau kepada siapa pun khususnya netizen atau warganet agar tidak menyebarluaskan baik foto maupun video kejadian kecelakaan itu apalagi menyangkut korban karena khawatir keluarganya menjadi trauma.

Polres Sukabumi Kota menetapkan EZ (45), sopir bus PO Bus Nuansa Ilham, sebagai tersangka usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). EZ dinilai lalai saat mengendarai busnya saat hendak keluar dari area Gedung Juang 45 hingga menabrak pagar yang membuat salah satu mahkota pintu gerbang terjatuh dan menimpa warga yang mengantar penglepasan jemaah calon haji.

“Tersangka EZ kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) Jo pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro. (ant)

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB