SUKABUMI,bipol.co – KPU Kota Sukabumi mengingatkan caleg terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
“Bagi caleg terpilih, menyerahkan LHKPN merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan dari KPU,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
“Bagi caleg yang terlambat menyerahkan laporan harta kekayaan akan mendapat saknsi yaitu ditunda pelantikannya. Saran kami, sebelum penetapan sebaiknya LHKPN diserahkan sekarang. Lebih cepat lebih baik,” sambungnya.
Diungkapkan Agung, dari 35 caleg terpilih, baik petahana maupun pendatang baru, masih banyak yang belum menyerahkan LHKPN. Jumlah caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN baru 18 orang, sisanya sebanyak 17 orang masih ditunggu oleh KPU Kota Sukabumi.
Jadwal penetapan peroleh kursi dan caleg terpilih DPRD Kota Sukabumi belum dapat diselenggarakan oleh KPU setempat karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dua caleg yaitu Habib Mustofa untuk DPR RI dari Partai Gerindra dan Hermansyah untuk DPRD Kota Sukabumi dari PPP mengajukan gugatan ke MK.
“Penetapan perolehan kursi oleh parpol dan caleg terpilih harus menunggu putusan MK. Namun untuk perkiraan perolehan kursi tiap parpol dan nama-nama caleg terpilih bisa mengacu pada hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,” jelas Agung.
Diperkirakan, MK akan kira-kira memutuska tanggal 14 Agustus 2019. Setelah itu KPU RI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU Kota Sukabumi tentang hasil sidang PHPU. Berbekal surat tersebut, KPU Kota Sukabumi bisa menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, waktunya sekitar tanggal 18 Agustus 2019.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto