SUKABUMI, bipol.co – Pemerintah Kota Sukabumi terus mempersiapkan penyaluran Dana Kelurahan dan pelaksanaan program-program yang dibiayai dana dari pemerintah pusat itu. Selain menggelar rapat-rapat, Pemkot Sukabumi telah melakukan berbagai langkah. Salah satunya pengisian jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Jabatan-jabatan tersebut diisi oleh para pejabat struktural di kantor kelurahan. Langkah selanjutnya yang telah ditempuh Pemkot Sukabumi adalah menyelenggarakan bimbingan teknis untuk KPA, PPTK, dan BPP terkait pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Kelurahan.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami, pada rapat koordinasi (rakor) kewilayahan yang diikuti para camat dan lurah se-Kota Sukabumi bertempat di Villa Cantik, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (25/7/2019). Dengan langkah-langkah yang telah dilaksanakan, persiapan Pemkot Sukabumi menjelang pencairan dan pelaksanaan program Dana Kelurahan semakin mantap.
“Upaya-upaya untuk persiapan pelaksanaan program Dana Kelurahan telah dilaksanakan optimal,” ujar Wakil Wali Kota.
Tujuan pengalokasian Dana Kelurahan, lanjut Andri, salah satunya adalah untuk meningkatkan percepatan pemerataan pembangunan di kelurahan dan menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam proses menuju pencairan Dana Kelurahan muncul berbagai kendala, itu merupakan hal yang wajar, sebab program ini merupakan program baru dan kantor kelurahan sebelumnya belum pernah mengelola keuangan,” jelas dia.
Untuk menghadapi kendala-kedala tersebut, Pemkot Sukabumi memberikan solusinya, antara lain dalam bentuk pendampingan oleh tim tingkat Kota Sukabumi. Karena itu, Wakil Wali Kota memerintahkan para camat dan lurah untuk terus berkomunikasi dengan perangkat daerah untuk kelancaran pelaksanaan program Dana Kelurahan.
Dana Kelurahan, lanjut Andri, bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 yang ditambahkan pada Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang untuk Kota Sukabumi besarnya mencapai Rp11.647.053.000. Dari dana ini, setiap kelurahan mendapat alokasi Dana Kelurahan sebesar Rp352 juta. Dana tersebut disalurkan kepada 33 kelurahan.
“Peruntukan Dana Kelurahan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” tutur Andri. **
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan