BANDUNG, bipol.co – KPU Jabar menggelar pleno penetapan partai politik dan caleg terpilih hasil pemilihan umum 2019 pada 12 Agustus 2019. Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, mengatakan, pihaknya belum menetapkan kursi parpol dan calon terpilih karena kursi DPRD Provinsi Jabar belum ditetapkan dan masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
“Karena Jabar sedang didugat. Jabar I Kota Bandung dan Cimahi dan Dapil Jabar IX Kabupaten Bekasi,” Ujar Endun saat ditemui Bipol.co di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut Kota Bandung, Kamis (25/07/2019).
Menurutnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan dibacakan pada 6-9 Agustus mendatang. Setelah putusan MK selesai, katanya, akan ditindaklanjuti KPU dengan penetapan anggota DPRD terpilih.
“KPU Jabar kemungkinan melakukan pleno dan penetapan pada pertengahan Agustus, rentang 12-16 agustus,” ucapnya.
Endun menambahkan, menurut aturan KPU nomor 5 tahun 2019, dalam penetapan kursi dan calon tetap harus dilakukan pleno terbuka. Bawaslu, Pimpinan parpol, saksi parpol, wajib hadir. “Setelah ditetapkan, besoknya KPU akan mengundang calon terpilih karena kpu wajib memberikan surat keputusan terpilihnya,” tutupnya. **
Reporter : Abdul Basir
Editor: Ude D Gunadi