Caleg Mau Ditetapkan, Tapi Baru Tujuh Parpol Lapor LHKPN
BANDUNG,bipol.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Agustus mendatang.
Sampai saat ini, Baru tujuh Parpol sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon anggota legislatif (Caleg) terpilihnya kepada KPU Jawa Barat diantaranya, PKB, PPP, PAN, Gerindra, Demokrat, PDIP dan Partai Golkar.
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, LHKPN merupakan salah satu syarat dokumen yang wajib yang harus penuhi dan lengkap ketika si calon tetapkan sebagai calon terpilih.
“LKHPN ini Wajib di serahkan bagi calon terpilih,” ucap endun kepada bipol.co di Bandung, Jumat (26/07/2019).
Endun mengatakan, batas waktu penyerahan laporan kekayaan adalah sepekan setelah penetapan, Namun sebelum batas waktu, seluruh anggota dewan terpilih sudah menyerahkan laporan tersebut.
Namun kata Endun, apabila sampai batas waktu tersebut Caleg terpilih belum menyerahkan LKHPN. maka pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada yakni sesuai dengan peraturan KPU nomor 05 tahun 2019 tentang pemilu, dimana nantinya tidak di ikut sertakan dalam pengajuan pelantikan.
“Jadi bagi calon yang tidak menyerahkan LKHPN sampai batas yang di temukan maka tidak di ikut sertakan dalam pengajuan pelantikan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, ada 16 parpol yang menjadi peserta pemilu 2019. Namun, hanya beberapa parpol yang mendapat kursi di DPRD Jabar periode 2019-2024. **
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto