Jika Tolak Pancasila, Izin FPI Tak Diperpanjang

- Editor

Selasa, 30 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa (30/7/2019). (Ant)

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa (30/7/2019). (Ant)

JAKARTA.bipol.co – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang permohonan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) apabila organisasi massa itu menolak ideologi Pancasila.

“Itu kita tidak bisa diskriminasi dan kita tidak boleh berandai-andai, selama dia (FPI) secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, itu silakan. Tapi kalau dia menolak Pancasila, pasti tidak bisa,” kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Syarat untuk tunduk dengan ideologi Pancasila itu juga berlaku bagi organisasi lain, sehingga dia menekankan pemerintah tidak membeda-bedakan antarormas terkait perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas.

“FPI atau ormas apa saja di Indonesia, kita tidak bisa diskriminasi, ini kan negara demokrasi. Kalau FPI itu memenuhi syarat, katakanlah 10 syarat, boleh; (kalau) tidak memenuhi, ya tidak boleh,” katanya.

Izin ormas FPI, yang tercatat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 telah berakhir masa berlakunya pada 20 Juni lalu. Untuk mendapatkan SKT baru, FPI harus melengkapi setidaknya 20 syarat administratif dari Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, mereka wajib memeriksa setiap ormas yang SKT-nya habis masa berlaku, termasuk menyelidiki apakah ormas tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila atau tidak.

“SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek, khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak. Itu saja intinya,” kata dia, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, berkata syarat administrasi yang belum dipenuhi FPI untuk mendapat SKT baru antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS
Deklarasi Mendukung Paslon nomor 1 Dikdik S Nugrahawan – Bagja Setiawan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 13:03 WIB

Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

NEWS

Pemkab Bandung Raih Anugerah dari Ombudsman RI

Jumat, 15 Nov 2024 - 10:39 WIB