SUKABUMI, bipol.co – Pendapatan Pemkot Sukabumi pada APBD tahun 2019 bertambah sebesar Rp74,2 miliar atau tepatnya Rp74.251.403.059. Penambahan ini terjadi setelah dilakukan perubahan pendapatan pada APBD 2019 dari semula Rp1.260 602.681.130 menjadi Rp1.334.854.084.189.
Hal itu terungkap pada rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penetapan tiga raperda menjadi perda yang salah satunya tentang Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (5/8/2019) malam. Dua perda lainnya yang ditetapkan adalah tentang pengelolaan pangan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Di sisi belanja juga terjadi perubahan. Dalam rencana semula, besarnya belanja mencapai Rp1.291.165.058.583, naik menjadi Rp1.495.309.790.837, bertambah sebesar Rp204.144.732.254 atau 15,81 persen.
“Khusus Raperda Perubahan APBD 2019 setelah ditetapkan akan dievaluasi selama 15 hari kerja oleh Gubernur Jawa Barat dan dilakukan proses penyempurnaan paling lama 7 hari,” kata Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, di sela-sela kegiatan rapat paripurna.
Pada tahun ini, ujar Fahmi, Perubahan APBD 2019 mengalami sedikit gangguan dari sisi waktu karena ada transisi anggota DPRD. Harapan dia, perubahan APBD 2019 dapat dievaluasi Gubernur Jabar tidak sampai 15 hari kerja dan pengesahannya dapat dilakukan anggota DPRD periode 2014-2019.
“Maksudnya, agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Perubahan APBD 2019 dapat berjalan di akhir triwulan ke tiga bulan September 2019,” tutur Fahmi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Yunus Suhandi, didampingi Wakil ketua H. Kamal Suherman.
Terkait Perda tentang Pelayanan Publik, Wali Kota menyampaikan kualitas yang standard dan penjaminan terselenggaranya pelayanan publik merupakan bagian dari pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Bagian dari pelayanan publik, kata dia, pemerintah harus dapat memberikan perlindungan kepada setiap warga dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Terhadap Perda tentang Pengelolaan Pangan, Fahmi menyebutkan, kebutuhan pangan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dapat dipenuhi pemerintah melalui penyelenggaran sistem ketahanan pangan. Sistem tersebut harus menjamin tersedianya pangan yang beragam, bergizi, tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau daya beli masyarakat.
“Pemda memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan menyediakan infrastruktur di berbagai sektor guna melindungi masyarakat dari munculnya berbagai masalah pangan,” ujar Fahmi. **
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan